Bareskrim Limpahkan Perkara Bekas Dirut Sang Hyang Seri

Kasus Cetak Sawah di Ketapang Kalbar

Selasa, 08 Desember 2015, 09:58 WIB
Bareskrim Limpahkan Perkara Bekas Dirut Sang Hyang Seri
foto:net
rmol news logo Kejaksaan Agung masih meneliti berkas perkara Upik Rosalina Wasrin yang dibuat Bareskrim Polri. Bekas direktur utama PT Sang Hyang Seri (SHS) itu menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan sawah yang dibiayai Program BUMN Peduli.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, jaksa peneliti segera merampungkan hasil penelaahan terhadap berkas perkara ini. Kemungkinan masih ada yang perlu dilengkapi.

"Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan. Kejaksaan akan memberi pe­tunjuk kepada kepolisian hal-hal yang perlu ditambahkan," kata bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Komisaris Besar Hadi Ramdani menye­butkan, berkas perkara Upik dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis, 26 November lalu. "Ini baru pelimpahan tahap satu ke Kejagung," katanya.

Bareskrim kini menunggu kabar dari kejaksaan mengenai hasil penelitian berkas perkara itu. Sesuai ketentuan, kejaksaan memiliki waktu sampai 14 hari untuk melakukan penelitian atas berkas yang dilimpahkan kepolisian.

Penyidik Bareskrim, kata Hadi, siap melengkapi petunjuk dari ke­jaksaan jika berkas perkara Upik dianggap belum lengkap.

Upik ditetapkan sebagai ter­sangka kasus ini sejak Juli lalu. Kasus ini bermula ketika sejum­lah BUMN berpartisipasi dalam Program Peduli BUMN 2012 untuk menjaga ketahanan pan­gan dengan mencetak sawah.

Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Asuransi Kesehatan, Pertamina, Perusahaan Gas Negara, Pelabuhan Indonesia, dan Hutama Karya urunan mengumpulkan dana untuk cetak sawah.

Perusahaan pelat merah itu menyisihkan sebagian dana per­tanggungjawaban sosial (corpo­rate social responsibility/CSR) untuk program itu. Terkumpul dana mencapai Rp 317 miliar.

SHS, BUMN yang bergerak di bidang pertanian, ditunjuk untuk mengerjakan cetak sawah. Upik menjadi ketua tim kerja. Ia juga yang menetapkan lokasi program di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kesalahannya, menurut penyidik, pemilihan lokasi yang akan dijadi­kan sawah dilakukan tanpa melaku­kan investigasi terlebih dulu.

SHSjuga mengalihkan penger­jaan cetak sawah kepada Hutama Karya, Indra Karya, Yodya Karya dan Brantas Abipraya. Semua BUMN itu bergerak di bidang konstruksi.

Meski sudah menghabiskan dana ratusan miliar, hasilnya tak sesuai harapan. SHSpun diang­gap gagal mengemban amanah ini. Pupuk Indonesiaâ€"juga BUMNâ€"lalu ditunjuk melan­jutkan cetak sawah.

Saat menggeledah kantor SHS, penyidik Bareskrim menemukan dana program yang ter­sisa tinggal Rp 69 miliar. Uang ini kemudian disita sebagai barang bukti.

"Kita sudah inventarisir, kemana saja sisa dana itu," kata Kepala Subdit Tipikor Bareskrim, Komisaris Besar Cahyono Wibowo.

Penyidik juga menelusuri penggunaan dana program Program BUMN Peduli untuk keperluan di luar cetak sawah. "Kita menginventarisir aset-aset yang dibeli menggunakan dana ini," ujarnya.

Upik diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Penerangan Umum Humas Polri, Komisaris Besar Suharsono mengatakan, Bareskrim masih mengembangkan kasus ini. "Sudah ada beberapa saksi dari perusahaan itu yang dimintai keterangan," ujarnya.

Namun saat ini, kata dia, pe­nyidik Bareskrim masih fokus kepada Upik. "Kita tunggu lengkapnya berkas perkara ter­sangka Upik Rosalina dulu," kata Suharsono.

Kilas Balik
Sang Hyang Seri Tak Sanggup, Dialihkan Ke Pupuk Indonesia


 Program BUMN Peduli 2012 mencanangkan pencetakan sawah untuk menjaga ketahanan pangan. Apalagi, lahan pertanian terus menyusut tergerus pemuki­man dan kepentingan industri. Lewat program ini akan dicetak sawah baru seluas 40 ribu hek­tare di Ketapang, Kalimantan Barat.

PT Sang Hyang Seri (SHS) yang ditunjuk sebagai pelaksana program. BUMN yang bergerak di bidang pertanian ini meng­klaim bisa mencetak sawah hingga 20 ribu hektare.

Bareskrim menganggap cetak sawah ini bermasalah. Eks Dirut SHSUpik Rosalina Waslina pun ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri sempat me­minta keterangan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 30 Juni lalu. Usai diperiksa sebagai saksi, Dahlan membenarkan pro­gram ini dikerjakan SHS.

"Dilaksanakan PT Sang Hyang Seri. Yang dilaporkan ke saya sudah 4.000 hektare yang tanah­nya sudah di-land clearing dan sudah pernah ditanami sampai 1.000 hektare," sebutnya.

"Jadi jangan buka sawah baru diharapkan langsung berhasil. Itu secara teori tidak begitu," katanya.

"Hasilnya memang belum memuaskan karena sawah baru menurut teori baru akan berhasil setelah empat tahun," katanya.

Belakangan Sang Hyang Seri tak sanggup melanjutkan pro­gram ini. "Waktu saya terakhir-terakhir jadi menteri saya minta dialihkan dari PT Shang Hyang Seri ke perusahaan raksasa yaitu Pupuk Indonesia. Karena peng­gunaan terbesar nanti pupuk," terangnya.

"Pupuk Indonesia sudah mulai dengan 100 hektare dimulai lagi 100 hektare dengan harapan ka­lau 100 hektare ini sudah baik, baru diperluas," ujarnya.

Dahlan yakin proyek cetak sawah itu bakal berhasil. "Sudah jelas kan. Saya mohon sawah ini dilanjutkan karena sudah telan­jur empat ribu (hektare) yang dibuka. Karena petani di sana sudah menunggu dan saya yakin sekali Pupuk Indonesia mampu mengerjakan proyek sepanjang mendapatkan dorongan yang kuat," harapnya.

Selain di Ketapang, sejumlah daerah juga mencetak sawah un­tuk menambah lahan pertanian. Namun belakangan dianggap bermasalah.

Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan penyimpan­gan cetak sawah pada Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP3) Mesuji. Proyek itu menggunakan dana bansos sebesar Rp 15 miliar.

Jaksa menduga adanya dugaan korupsi. Anggaran yang telah dikucurkan tidak digunakan untuk mencetak sawah hingga 500 hektare. Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan hanya 400 hektare yang digarap.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga mengusut kasus cetak sawah. Harapan Makbul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini dijadikan tersangka.

Cetak sawah dilakukan pada 2014 lalu. Proyek itu mema­kan anggaran Rp 1,810 miliar. Dananya dari APBN dan dikelola Dinas Pertanian NTB. Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pada tahap perencanaan proyek.

Tersangka dianggap merugi­kan negara Rp 435 juta. Harapan telah mengembalikan uang sebe­sar Rp 200 juta.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA