Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Besar Krishna Murti Anna membenarkan orang yang terekam di CCTV itu adalah Ivan Haz dan pembantunya, Toipah.
"Saksi (Anna) tetap berkelit, tidak mengakui pemukulan," kata Krishna.
Anna menganggap suaminya hanya mendorong Toipah, bukan memukul. "Saksi berhak untuk ingkar. Tapi kita punya bukti-bukti," tandas bekas Kapolres Pekalongan itu.
Penyidik tetap menanggap Ivan melakukan pemukulan. "Secara kasat mata itu bukan didorong. Itu pemukulan bahkan seperti ditinju," ujar bekas Kapolres Pekalongan itu.
Untuk memperkuat dugaan, penyidik telah meminta keterangan dari ahli. Hasilnya, ahli menyimpulkan bahwa itu pemukulan. "Bukti-bukti ini kita pergunakan untuk memperkuat adanya tindak pidana," kata Krishna.
Sebelumnya, Ivan Haz membantah melakukan penganiayaan terhadap Toipah. Menurutnya, pembantu yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya itu luka akibat terjatuh saat melomÂpat pagar.
"Dia jatuh, luka, dia bilang diÂaniaya," kata anak bekas Wapres Hamzah Haz ini.
Tito Hananta, kuasa hukum Ivan Haz dan Anna menyampaikan surat klarifikasi kepada penyidik Polda Metro bahwa keliannya tak pernah menganiaya Toipah.
"Tidak benar klien kami dan istri melakukan penganiayaan terhadap pelapor saudari beriniÂsial T," katanya.
Kasus penganiayaan ini mencuat setelah Toipah melapor ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2x015. Menindaklanjuti laporan ini, penyidik melakukan visum. Hasilnya ada luka di tangandan telinga perempuan asal Karawang, Jawa Barat itu.
Ivan Haz juga dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (El-Papi) ke Majelis Kehormatan Dewan. Ia diduga telah melakuÂkan pelanggaran kode etik.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa memeriksa Ivan karena statusÂnya sebagai anggota DPR butuh izin dari presiden. Polda Metro telah mengajukan permohonan pemeriksaan Ivan lewat Kapolri kepada Presiden Jokowi. Namun hingga kini izin itu belum turun.
Kilas Balik
Tunggu Izin Presiden Periksa Ivan
Anna Susilowati terancam dipanggil paksa setelah pada peÂmanggilan sebelumnya istri angÂgota DPR Ivan itu tidak datang. Pada pemanggilan pertama, Anna mangkir, tapi pada pangÂgilan kedua memenuhi panggilan Polda. Panggilan ketiga sebetulÂnya dijadwalkan pada Rabu lalu, tapi ia beralasan sakit.
Anna dan suaminya dilaporkanke Polda Metro jaya pada Oktober lalu oleh pembantu rumah tangga mereka, Toipah. Mereka dituduh melakukan kekerasan dalam ruÂmah tangga terhadap Toipah. Ia telah menjalani visum untuk meÂmastikan luka-luka yang dialaÂminya akibat penganiayaan fisik. Pemanggilan terhadap Ivan Haz sendiri masih terhalang izin dari Presiden. Pemanggilan Ivan, yang merupakan anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PPP, harus melewati izin dari pimpinan tertinggi negara.
"Kami sudah melayangkan surat ke Mabes Polri. Namun belum turun," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara. Dari Mabes Polri, surat ini nantinya akan diajukan kepada presiden langsung.
Polda Metro Jaya telah memÂbuat surat permohonan izin pemeriksaan anggota DPR Ivan Haz ke Presiden Joko Widodo untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap PRT. Surat tersebut tinggal diteken Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, surat permohonan izin pemeriksaan berikut perkaranya masih digelar di Bareskrim Polri.
"Wasidik (pengawas penyidik) Bareskrim Polri masih gelar perkara, lagi diproses. Kalau sudah digelar nanti diteken Kapolri," kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Minggu lalu.
Selain surat permohonan izin pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya juga melampirkan berkas pemeriksaan untuk seÂlanjutnya dikaji terlebih dahulu oleh Wasidik Bareskrim Polri apakah memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Ivan Haz atau tidak. Sejauh ini, penyidik baru memeriksa istri Ivan Haz sebagai saksi serta sejunlah saksi lainnya. ***