PENYADAPAN WAJIB PAJAK

BIN Lebih Baik Fokus Atasi Teroris Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 02 Desember 2015, 05:08 WIB
BIN Lebih Baik Fokus Atasi Teroris Saja
tb hasanuddin/net
rmol news logo . MoU antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Sutiyoso terkait dengan pajak patut diapresiasi dalam rangka menjunjung tinggi rasa keadilan dalam pengelolaan pajak oleh negara karena dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat luas.

Demikian disampaikan anggota Komisi DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pernyataan TB Hasanuddin ini terkait dengan langkah Bambang dan Sutiyoso yang pada Kamis pekan lalu (26/11) menandatangani sebuah nota kesepahaman untuk mengamankan penerimaan perpajakan negara yang berlaku lima tahun. Tujuan utama dari kerjasama tersebut adalah mengoptimalkan peran BIN unuk mendeteksi (menyadap, memeriksa transaksi keuangan, dan menggali informasi) wajib pajak yang diduga melakukan penggelapan pajak.

Meski langkah ini patut diapresi, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa penggunaan aparat BIN dalam melakukan penyadapan harus sangat berhati-hati. Setidaknya ada dua isu besar yang patut menjadi perhatian semua pihak.

Pertama, tidak semua wajib pajak dapat disadap oleh BIN. Penggelapan pajak merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum. Oleh karenanya, tindakan penyadapan oleh BIN harus berdasarkan pada UU 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 32 ayat 3 yang menyatakan bahwa penyadapan dilakukan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri.

"Jadi pada intinya, penyadapan harus dengan penetapan ketua pengadilan negeri," kata TB Hasanuddin dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 2/12).

Kedua, lanjut TB Hasanuddin, perlu diperjelas dalam kategori manakah wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak dapat dimasukan sebagai sasaran penyadapan. Wewenang penyadapan BIN menurut UU 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 31 mencantumkan bahwa sasaran yang dimaksud melakukan kegiatan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

"Apakah para wajib pajak itu termasuk kelompok yang mengancam keamanan negara? Para pengemplang pajak   sesungguhnya hanya karena keserakahannya saja yang tak mau rugi, bisa jadi tak punya niat untuk menghancurkan negara. Jadi beda dengan teroris selama ini," ungkap TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyarankan agar negara dapat mengelola wajib pajak dengan baik tapi juga tak melanggar UU. Dan sebaiknya penyadapan dan monitor wajib pajak dikelola lebih intens oleh aparat kepolisian, sehingga BIN dapat lebih fokus pada masalah teroris yang ancamannya semakin nyata. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA