MKD Berpeluang Masuk Angin...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 01 Desember 2015, 05:49 WIB
MKD Berpeluang Masuk Angin...
ilustrasi/net
rmol news logo . Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perlu mengantisipasi agar dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto bisa diputuskan segera dalam masa sidang sekarang, yang rencananya akan berakhir 18 Desember 2015.

Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/12).

"Dikhawatirkan jika ini tidak selesai pada masa sidang sekarang hingga melewati masa reses, MKD akan lebih berpeluang masuk angin. Apalagi didera dengan usulan menghentikan proses di MKD dan membentuk Pansus Freeport," ungkap Ronald.

Ronald juga menilai, mempersoalkan kembali kedudukan pengadu ataupun kualifikasi alat bukti dalam kasus Freeport sudah tidak relevan lagi dan mengulur-ulur waktu.

"Soal keabsahan alat bukti masuk dalam tahap pemeriksaan aduan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 UU MD3," demikian Ronald. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA