Penanganan Kasus Mafia Tanah Sumut Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 30 November 2015, 22:22 WIB
rmol news logo LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan penanganan kasus penyerobotan tanah oleh mafia tanah oleh Polda Sumatera Utara janggal karena kurang setahun penyidikan sudah menyatakan tidak ada unsur pidananya padahal telah menetapkan 13 tersangka.

"Jelas janggal, seharusnya penyidikan itu membuat terang suatu kasus dari ‘gelap’, bukannya sebaliknya terang menjadi gelap," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin.
      
Seperti diketahui,  sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Februari 2015 dari Polda Sumut, menyatakan ada 13 tersangka namun belakangan pada SP2HP kepada Dirut BMP, Marthin Sembiring tertanggal 18 November 2015 menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Ia menegaskan persoalannya sudah jelas ada 13 tersangka, justru pihak kepolisian tidak melanjutkannya melainkan menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, ia menilai penanganan tersebut harus dievaluasi dan Propam Polri untuk memeriksa apakah ada unsur kesengajaan dengan simpulan demikian.

"Seharusnya sejak jauh-jauh hari menyatakan bahwa kasus itu tidak ada unsur pidananya sebelum menetapkan 13 tersangka," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan kinerja Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus penyerobotan tanah oleh mafia tanah di Sumatera Utara dengan modus pemalsuan sertifikat tanah milik PT Bumi Mansyur Permai (BMP).

Bagaimana pihak Polda Sumut bisa menerbitkan SP2HP, terakhir mengatakan tidak ada tindak pidana dan penyidikan dihentikan. Sedangkan dalam penyidikan dan SP2HP sebelumnya sudah ditetapkan 13 tersangka. Ini harus dipertanyakan ke Polda Sumut, kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis. 

Tentunya, kata dia, pihaknya akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut terkait keluarnya surat itu, apakah sesuai prosedur atau tidak. 

"Jika pelapor kasus itu merasa dirugikan, silakan lapor ke Kompolnas, kami akan menerimanya dan segera menindaklanjutinya," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT BMP, Zakaria Bangun, menilai SP2HP yang dikirimkan oleh Polda Sumut itu kepada kliennya merupakan surat "abunawas" karena judul surat itu perkembangan penyidikan namun di dalamnya berbeda.  

"Ini benar-benar aneh dan sudah merusak tatanan hukum Indonesia. Mengapa? karena sudah ada dua alat bukti salah satunya dari Labkrim yang menyebutkan objek hukumnya itu palsu alias surat palsu tapi dinyatakan bukan merupakan tindak pidana," katanya.   

Ia menilai SP2HP 18 November 2015 itu, merupakan akal-akalan saja dari penyidik guna mencegah mereka digugat praperadilan.

"Judulnya SP2HP tapi isinya kasus itu bukan tindak pidana," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA