Banyak kalangan menilai penarikan Jaksa Yudi sarat keÂpentingan untuk melindungi pihak tertentu. Pasalnya, sebeÂlumnya teman baik tersangka Rio Capella, Francisca Insani Rahesti alias Sisca memberi kesaksian di persidangan bahwa istri Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, Evy Susanti yang sama-sama menjadi terÂsangka dalam kasus ini, sudah menyiapkan duit 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo.
Tak hanya Jaksa Yudi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Maruli Hutagalung yang disÂebut-sebut akan menerima Rp 300 juta dari Gubernur Gatot juga dimutasi.
Mematahkan spekulasi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menjelasÂkan latar belakang keputusan institusinya itu.
Tiba-tiba saja Kejagung memutasi Jaksa Yudi yang sedang menangani perkara korupsi Bansos di KPK. Ada apa? Itu mutasi biasa, bukan karena sedang menangani perkara di KPK, tetapi memang sudah masuk dalam daftar mutasi sebelumnya.
Ke mana Jaksa Yudi Kristiana digeser setelah ditarik dari KPK? Pak Yudi dipromosikan dalam salah satu Kepala Bidang, ya eselon 3 di Badan Diklat.
Apa pertimbangan penariÂkan Jaksa Yudi?Petimbangannya, kebutuhan organisasi untuk pengembanÂgan karier beliau.
Beliau mempunyai kemamÂpuan akademik dan teknis dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan.
Beliau memiliki kapasitas, integritas, ilmu yang memang sangat berguna untuk pengemÂbangan SDM melalui Badiklat itu. Beliau kan punya gelar Doktor, jadi mumpuni di sana. Selain akademisi yang andal, Pak Yudi sudah delapan tahun bertugas di sana (KPK).
Apakah ada jaksa lainnya dari KPK yang digeser?Setahu saya hanya Pak Yudi. Tetapi memang ada sejumlah jaksa yang bersamaan dilakuÂkan pergeseran dan mutasi ke sejumlah wilayah di Indonesia. Pak Yudi salah satunya, nah keÂbetulan saja beliau di KPK.
Tapi banyak kalangan meÂnilai keputusan Kejaksaan itu sarat muatan untuk meÂlindungi pihak tertentu dalam kasus Bansos Sumut?Tidak ada unsur lain, meÂmang ini mutasi biasa. Institusi ini membutuhkan pembeÂhanan dan beliau siap di sana, sebagai salah seorang Kepala Bidang Diklat. (Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dengan kelas jabaÂtan 11.
Selain Jaksa Yudi, Kejagung juga memutasi Jaksa Maruli yang di persidangan diungÂkap akan menerima uang Rp 300 juta dari Gubernur Gatot. Bagaimana tanggaÂpannya? Sekali lagi, ini adalah mutasi dan promosi, tidak ada kaitanÂnya dengan masalah-masalah yang lain, termasuk kasus-kasus yang sedang ditanggani di sana (di KPK).
Kebetulan saja, ada penanganÂan kasus ini, tapi ini semua tidak ada sangkut pautnya dengan perkara itu. Jangan dihubung-hubungkanlah. Memang mutasi biasa saja. ***