PDIP Adukan KPU Lampung Timur ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 13 November 2015, 11:12 WIB
PDIP Adukan KPU Lampung Timur ke Bawaslu
foto:net
rmol news logo . Tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur yang telah menggugurkan calon Bupati dari PDI Perjuangan, Erwin Arifin, dengan alasan Calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia sangat disesalkan. ‎

"Akibat kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut," kata Ketua Departemen Internal DPP PDI Perjuangan, Sudiyatmiko Aribowo, beberapa saat lalu (Jumat,  13/11). ‎

‎Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU  8 /2015. Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia/terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada. ‎

Menyikapi hal itu, hari ini pukul 13.00 WIB  DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS akan melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut kepada Bawaslu RI. PDIP dan PKS akan minta Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur. ‎

 Terlebih, dalam masalah ini Erwin melalui kuasa hukumnya juga sedang mengajukan uji materi atas pasal yang mendasari pengguguran pencalonan Erwin tersebut, yakni Pasal 54 Ayat 5 UU 8/2015. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA