Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Putusan IPT Tragedi 1965 Tak Mengikat, Hanya Memperkuat Advokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 12 November 2015, 15:56 WIB
Komnas HAM: Putusan IPT Tragedi 1965 Tak Mengikat, Hanya Memperkuat Advokasi
SIDANG IPT KORBAN TRAGEDI 1965/NET
rmol news logo Sesuai mandat dari UU, Komnas HAM sudah menyelidiki 10 kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke negara, Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya siang ini (Kamis, 12/11). Dia mengatakan itu terkait Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) korban tragedi 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda.

Kesepuluh kasus tersebut yakni kasus Timor-timur tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, peristiwa Abepura tahun 2000, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Wasior dan Wamena, kasus penghilangan secara paksa tahun 1997 sampai 1998, kasus Talangsari 1989, kasus penembakan misterius 1982, dan terakhir kasus tragedi 1965 sampai 1966.

Dari 10 kasus tersebut, Timor-timur,  Wasior, dan Wamena sudah diproses secara judicial melalui pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan mekanisme hukum nasional. Selebihnya, sampai sekarang belum diselesaikan oleh negara.

"Posisi kelembagaan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, sesungguhnya mendorong negara utamanya pemerintah untuk menyelesaikan 7 kasus itu sesuai mekanisme hukum nasional Indonesia sendiri," tegasnya.

Soal IPT korban tragedi 1965 tersebut, dia menjelaskan, adalah forum "pengadilan rakyat" yang digagas oleh pegiat HAM, keluarga korban dan praktisi hukum. Forum semacam IPT ini tidak terkait dengan lembaga resmi seperti ICC (International Criminal Court) atau badan HAM tertentu di PBB. (Baca: IPT Korban Tragedi 1965 Resmi Dibuka di Den Haag)

"Putusan 'pengadilan rakyat' partikelir ini pun tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA