POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (8)

Isu Mayoritas-Minoritas

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Rabu, 11 November 2015, 08:00 WIB
Isu Mayoritas-Minoritas
nasaruddin umar/net
Kecil Besar
SALAH satu isu sensitif di dalam kehidupan berbang­sa dan bernegara di da­lam negara yang heterogen seperti Indonesia ialah isu mayoritas-minoritas. Isu ini bisa berhubungan dengan agama, etnik, jender, dan kelas-kelas sosial lainnya. Namun yang paling sensitif ialah isu mayoritas-minoritas berkaitan dengan masalah agama. Baik masalah antarumat mau­pun internal umat beragama. Antarumat karena memang bangsa ini ditakdirkan ada penganut agama mayoritas dan ada minoritas. Internal umat beragama karena dalam kenyataannya ada aliran mainstream, ada aliran minoritas di dalam suatu agama. Antarumat beragama kar­ena dalam kenyataannya ada kelompok may­oritas dan ada minoritas.

Istilah mayoritas-minoritas sesungguhnya tidak ditemukan di dalam UUD 1945. Sekalipun han­ya satu orang kalau itu warga negara Indonesia menurut UUwajib hukumnya dilindungi negara. Negara tidak boleh membedakan hak dan kewa­jiban setiap warganya. Dengan kata lain, setiap warga negara, apapun jenis kelamin, etnik, dan agamanya memiliki kedudukan yang sama. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 28 E UUD 1945: Setiap orang bebas memeluk agama dan beriba­dat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewar­ganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya.

Sejalan dengan UUD 1945, Al-Qur'an juga memi­liki semangat yang sama bahwa siapapun yang merasa anak-cucu Adam tanpa dibedakan jenis ke­lamin, etnik, agama, baik dari kelompok mayoritas maupun dari kelompok minoritas, wajib dimuliakan, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat: "Dan ses­ungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam". (Q.S. Al-Isra'/17:70). 'Tidak ada paksaan untuk (me­masuki) agama (Islam)'. (Q.S. al-Baqarah/2:256). 'Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuan­ya". (Q.S. al-Maidah/5:32). "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka men­jadi orang-orang yang beriman semuanya? "(Q.S. Yunus/10:99). "Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya", (Q.S. al-Qashash/28:56). Dalam kitab-kitab suci agama selain Islam juga memiliki semangat kemanusiaan yang sama, kar­ena pada dasarnya setiap agama bertujuan untuk memanusiakan manusia. Islam sangat tegas meng­hargai hak asasi manusia, bukan saja ketika masih hidup tetapi sesudah wafat pun masih tetap dipeli­hara hak-haknya.

Implementasi hukum dan perundang-undan­gan dan ayat-ayat kitab suci, sering terjadi faksi dalam mendefinisikan keadilan dalam kehidu­pan beragama dalam NKRI. Ada yang ingin menekankan keadilan dalam arti proporsion­al dengan memperhitungkan kondisi obyektif mayoritas-minoritas dan ada yang menekankan keadilan dalam arti persamaan, tanpa menggu­nakan akronim mayoritas-minoritas.  ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA