Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Aturan, Pulau Pribadi Surya Paloh Disegel Pemda Kepulauan Seribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 30 Oktober 2015, 08:16 WIB
Langgar Aturan, Pulau Pribadi Surya Paloh Disegel Pemda Kepulauan Seribu
rmol news logo Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyambut baik sikap tegas Pemerintah Kepulauan Seribu menyegel Pulau Kalu Age kemarin. Pasalnya, reklamasi di pulau pribadi milik Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh tersebut melanggar aturan.

Deputi Direktur Walhi, Zainal Muttaqin, menjelaskan pembangunan dua helipad yang saat ini sedang dalam pengerjaan di pulau tersebut merusak karang. Bahkan, pulau tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Ada perubahan bentang alam tanpa izin di pulau ini," kata Zainal kemarin.

Dia menambahkan, masyarakat dan pemerintah setempat sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak tahun lalu tetapi penyegelan baru dilakukan kemarin.

Sejauh ini, Walhi telah mengkonfirmasi penyegelan itu kepada pengelola pulau Kalu Age. Mereka, kata Zainal, menerimanya. Tidak ada protes, tapi saya belum tahu respon Surya Paloh,” kata dia.

Walhi sendiri mengusulkan kepemilikan pulau secara pribadi harus dikaji ulang mengingat UU 1/2014 tentang pulau dan pesisir mengisyaratkan tidak adanya hak pribadi atas pulau. "Dan pengelolaannya pun harus ada izin," tandasnya, seperti dilansir JPNN. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA