Dengan diberlakukannya MEA, maka akan terjadi aliran jasa, barang, investasi, dan tenaga kerja terlatih tertentu secara bebas dari sesama negara Asean.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUKM Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring. Menurut Meliadi, berdasarkan panduan AEC Blueprint dan Asean Strategic Plan of Action for SME Development, ada tujuh aspek yang menjadi titik berat MEA. Antara lain, keuangan, pasar, teknologi dan inovasi, layanan konsultasi dan informasi, pembangunan SDM, infrastruktur, serta kerangka kebijakan dan peraturan.
"Dari ketujuh aspek tersebut, bagian yang menjadi fokus dalam kegiatan ini adalah inovasi. Inovasi selalu menjadi kebutuhan bagi suatu perusahaan atau organisasi untuk dapat bertahan hidup dan berkembang," kata Meliadi dalam acara seminar nasional ‎dan pemilihan UKM Inovatif di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut dia, sejalan dengan konsep siklus hidup usaha inovasi dapat menjauhkan suatu usaha yang sudah mature menjadi decline. Karena, inovasi dapat mendorong perusahaan tersebut untuk memperkenalkan ciri khas baru dari produk yang diberikannya.
"Banyak UKM di Indonesia yang sudah menunjukkan orientasi pada aspek inovasi. Hal ini perlu diimbangi dengan pemberian penghargaan, khususnya dari pemerintah, sehingga UKM merasa menjadi pengusaha yang diperhatikan oleh pemerintah", kata Meliadi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: