DUALISME KNPI

Sirajuddin: Klaim Fahd Arafiq Dapat Pengesahan Menkumham Palsu!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 27 Oktober 2015, 05:52 WIB
Sirajuddin: Klaim Fahd Arafiq Dapat Pengesahan Menkumham Palsu<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNP) XIV di Jayapura Papua Februari lalu Telah menghasilkan Ketua Umum Muhammad Rifai Darus dan Sekretaris Jenderal Sirajuddin Abdul Wahab. Pengurus di bawah kepemimpinan Darius dan Sirajuddin ini pun dipertegas dengan Keputusan Kementerian Hukum Dan HAM.

Belakangan ini, muncul pemberitaan di media bahwa Menkumham telah menegsahkan Fahd Arafiq sebagai Ketua Umum KNPI. Pengesahan ini pun mendapat dukungan dari Ketua DPR Setya Novanto.

"Klaim atas pengesahan Kemenkumham oleh Fadh Arafiq atas KNPI ternyata ]alsu. Hal tersebut diketahui setelah pengurus DPP KNPI Hasil Kongres Papua mendatangi langsung Kantor Menkumham," kata Sekjen DPP KNPI, Sirajuddin Abdul Wahhab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 27/10).

"Kita sesalkan atas pemberitaan media massa dua hari terakhir, yang menginformasikan kepada publik terhadap SK Menkumham yang dipalsukan oleh Pihak Fadh Arafiq. Pun mengenai running text yang di keluarkan oleh TV One, kami meminta kepada pihak TV One untuk menghentikan pemberitaan itu," sambungnya.

Sirajuddin pun  menyayangkan tindakan Ketua DPR RI Bapak Setya Novanto yang ikut serta menyampaikan ucapan dukungan pada Fahd. Tentu saja Novanto harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik, karena tindakan tersebut tidak mendidik, serta tidak dewasa sebagai Ketua DPR RI.

"Harusnya sekelas Ketua DPR RI mengcroscek kebenaran SK Menkumham tersebut, sebelum memberikan ucapan dukungan. Sepak terjang Ketua DPR RI sudah sangat keterlaluan karena selama ini aktif betul mendukung KNPI Ilegal. Seyogyanya Ketua DPR menjadi bagian dari penegakan Hukum di Republik ini, bukan melindungi ketidakbenaran," ungkap Sirajuddin.

Sirajuddin menambahkan, DPP KNPI akan mempertimbangkan langkah hukum, atas perbuatan pemalsuan Dokumen Negara tersebut, serta penyebaran informasi yang bermuatan kebohongan, kebencian, kepada publik, berdasarkan UU KUHP dan UU ITE. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA