PBB: Lokasi Tambang Freeport Masuk Kawasan Hutan Lindung!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 27 Oktober 2015, 04:34 WIB
PBB: Lokasi Tambang Freeport Masuk Kawasan Hutan Lindung<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Pemerintah secara sadar sesungguhnya telah memberi perlakuan khusus dan pengecualian hukum yang berlaku di Indonesia kepada pada PT Freeport Indonesia.

Sebab ternyata lokasi tambang Grasberg di Papua yang dikelola PT Freeport Indonesia masuk kawasan hutan lindung dan sebagian masuk kawasan hutan nasional.

"Berapa puluh ribu lahan yang telah diekstraksi oleh PT Freeport Indonesia (di Timika, Papua, red). Karena itu pembicaraan (kontrak) Freeport harus memerhatikan masalah kedaulatan hukum. Selain hutan lindung, kawasan PT Freeport juga masuk taman nasional," kata Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, saat konferensi pers Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Senin (26/10).

Untuk pembicaraan kontrak Freeport ke depan, menurut Kaban, pemerintah harus memerhatikan ketentuan UU 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batu Bara. Ia menegaskan pemegang kontrak karya harus memenuhi aturan yang mensyaratkan kepada setiap perusahaan tambang untuk membangun smelter tanpa kecuali.

"Ketentuan tersebut harus dipenuhi karena selama ini PT Freeport mengabaikan ketentuan tersebut," demikian Kaban, sebagaimana dilansir JPNN [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA