
Partai Golkar menilai pemerintah cukup sigap dalam menanggulangi bencana kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan hutan di sekitar wilayah Sumatera dan Kalimantan.‎
‎"Saya kira pemerintah sudah mengetahui titik permasalahan dan solusi penyelesaian persoalan bencana kabut asap ini. Tinggal bagaimana implementasi penyelesaiannya saja di lapangan," kata ‎Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono.
‎Meski begitu, katanya, perlu ada upaya penanggulangan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Penanganan yang bersifat jangka pendek seperti pemadaman api, pembagian masker dan juga pembuatan hujan buatan serta lainnya adalah bagian upaya penyelamatan dan meminimalisir dampak yang diakibatkan dari kebakaran hutan dan lahan.
‎Sementara penanganan jangka panjang untuk kabut asap, sebut Agung, adalah membenahi permasalahan fundamental dan struktural. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi permasalahan fundamental dan struktural terkait kebakaran hutan yaitu permasalahan perizinan, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan gambut.
‎"Perlu ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku individu atau korporasi yang jelas-jelas telah terbukti membakar lahan dan hutan," katanya.
‎Agung Laksono bersama calon Bupati Kota Tanah Datar yang diusung Partai Golkar, Irdinansyah Tarmizi, baru-baru ini membagi-bagikan 5000 masker kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar agar tidak terkena Inspeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) akibat dampak dari asap kiriman yang dinilai luar biasa.‎
"‎Meski bukan daerah yang menjadi sumber asap, Kabupaten Tanah Datar terkena dampak asap yang cukup mengkhawatirkan, dan kondisinya ini sudah berbulan-bulan," kata Agung Laksono.
‎Dia mengatakan perlu adanya sosialisasi yang bersifat masif tentang peringatan atau pemberian informasi soal kabut asap yang melanda daerah yang terkena dampak kabut asap.
‎"Dengan begitu masyarakat dapat mengantisipasi dan mencegah dampak kabut asap bila nantinya meluas, termasuk kesiapan jika nantinya dilakukan evakuasi," tukasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: