KPK Juga Harus Panggil Surya Paloh, Wagub Sumut dan Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 16 Oktober 2015, 09:26 WIB
KPK Juga Harus Panggil Surya Paloh, Wagub Sumut dan Jaksa Agung
surya paloh/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak berhenti kepada Patrice Rio Capella.

Demikian disamapaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Menurut Said, KPK juga perlu mengembangkan penyelidikan dengan cara meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang disebut-sebut mengetahui kasus tersebut, seperti Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Jaksa Agung.

"Nah, soal dugaan kemungkinan keterlibatan Jaksa Agung ini saya kira perlu menjadi perhatian khusus dari KPK," kata Said dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 16/10).

Said menegaskan, penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sistem kepartaian Indonesia tidak semakin membaik.

"Sebab bila selevel pimpinan partai saja masih berani mendekati praktik korupsi, maka logika sederhananya apalagi bagi anggota partai yang tergolong sebagai kader biasa," katanya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA