“Deklarasi ini merupakan gerakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat gabungan untuk memberantas peredaran tramadol. Tanpa resep dan pengawasan medis, obat ini dapat berdampak negatif bagi penggunanya,” ujarnya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurut Wa Ode, langkah tegas dan sinergis tersebut penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras.
“Jika dibiarkan, dampak buruk obat keras ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental remaja, tetapi juga dapat memicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wa Ode meminta, komitmen pemberantasan tramadol ilegal dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti pada deklarasi seremonial.
Ia juga mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal, serta penguatan edukasi mengenai bahaya obat keras di sekolah dan lingkungan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menutup ruang gerak peredaran obat ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tandas Wa Ode.
BERITA TERKAIT: