Kepala Sekolah Ogah Terima Proyek karena Takut Dijerat Pidana Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 14 Oktober 2015, 10:49 WIB
Kepala Sekolah Ogah Terima Proyek karena Takut Dijerat Pidana Korupsi
aboebakar/net
RMOL. Para kepala sekolah dan guru tak mau menerima program atau proyek pemerintah karena takut dijerat pidana korupsi.

Keengganan mereka ini terungkap dalam seminar yang digelar Anggota MPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, di Hotel Rupat Mufakat, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

"Lebih baik kami tak terima bantuan, dari pada nantinya diperika," ujar salah satu Kepala Sekolah kepada Anggota MPR Dapil Kalsel 1 tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Habib Aboe Bakar menjelaskan mengenai kendala implementasi anggaran. Banyak aspirasi serupa soal anggaran, memang hal ini mendorong rendahnya serapan anggaran nasional.

Sampai semester 1 tahun ini anggaran kita belum bisa terserap maksimal, belum sampai separuhnya, karenanya harus diberikan solusi," papar Anggota Badan Anggar DPR RI tersebut.

Nanti mungkin akan kita coba sampaikan aspirasi ke Komisi Pendidikan, bagaimana supaya sekolah tidak terima uang. Mereka sebaiknya langsung terima gedung, sarana atau perlengkapan secara langsung. Jadi kepala sekolah dan guru tidak perlu jadi ketua pengguna anggaran ataupun panitia pengadaan" papar salah satu ketua Bidang DPP PKS tersebut.

Habib Aboe Bakar meminta agar seluruh guru, tenaga pendidikan, dan kepala sekolah yang hadir tetap bekerja sesuai tuga masing-masing.

"Aspirasi yang diberikan sudah saya terima, Insha Allah nanti akan diteruskan ke pihak terkait. Sedangkan berkaitan dengan isu penegakan hukum, memang hrus diantisipasi dengan baik. Tapi jangan sampai ini membuat kita mandeg, semua harus tetap bekerja secara maksimal dan fokus pada tugas masing-masin," demikian nggota Komisi III DPR RI tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA