Menurutnya, panggilan yang dilayangkan MKD tidak menyebutkan perkara terkait pemanggilannya. Karena MKD hanya meminta keterangan terkait dengan pelaksanaan konferensi IPU (Inter-Parliamentary Union) di Amerika Serikat.
"Itu kan bukan materi perkara. Yang diadukan kepada saya itu apa? Soal apa? Tidak sebut soal Donald Trump, tidak nyebut apa-apa? Masa kita mau dimintai keterangan kita enggak tahu apa yang mau diberi keterangan," kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 13/10).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan orang-orang di MKD itu terlalu ngebet‎. Dalam penyelidikan itu harus bersifat rahasia, itu ada dalam tata beracara, mereka (MKD) tidak pelajari.
"Materi-materi perkara itu diumbar itu tidak bisa, itu menyalahi etik, yang namanya Junimart Girsang dengan Sarifuddin Suding (dua anggota MKD), enggak ngerti hukum dia," ujarnya.
Fadli menambahkan, materi perkara tanpa pengaduan masih belum disampaikan oleh MKD kepadanya dan kepada pimpinan Fraksi Gerindra. Sedangkan materi perkara pengaduan tersebut selain menjadi hak bagi teradu juga diperlukan agar teradu mengetahui secara jelas pokok perkara yang diadukan dan dapat mempersiapkan bahan pembelaan.
"Jadi perkaranya apa? Ini kan ada orang-orang tertentu di MKD ini mau mengada-ada. Ya kita lihat dulu materi perkaranya apa? Surat mereka tidak menyebut apa-apa. Karena di dalam UU dengan surat resmi. Jadi mereka harus pelajari sendiri peraturannya," demikian Fadli.
Diketahui, Fadli Zon dan Ketua DPR Setya Novanto dalam pemanggilan yang kedua kembali mangkir (Senin, 12/10). Pemanggilan itu t‎erkait dugaan pelanggaran kode etik saat pertemuan mereka dengan bakal Capres AS Donald Trump.
[zul]
BERITA TERKAIT: