"Saat ini aparat penegak hukum sudah banyak tak sejalan dengan dan bahkan melanggar KUHAP dan yang diatur KUHAP juga tak sesuai kondisi terkini. Baiknya ini yang dulu direvisi, karena akan berdampak langsung kepada perkindungan masyarakat khususnya dalam perspektif HAM," kata advokat dan pengamat hukum, Andri W Kusuma, dalam keterangan beberapa saat lalu di Jakarta (Selasa, 13/10).
Menurutnya, hukum acara pidana wajib dipatuhi oleh semua lembaga penegakkan hukum, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Sementara itu, KUHAP sudah usang, dan ujungnya banyak benturan antara Aparat Penegak Hukum di lapangan.
"Perbaiki KUHAP, nanti semua UU yang mengatur Aparat Penegak Hukum mengacu ke sana sebagai aturan payung utk semua lembaga penegakan hukum dalam menjalankan kewenangannya sehingga kedepannya ini bisa menjadikan proses penegakan hukum di negara ini lebih baik," ulasnya.
Diingatkannya, salah satu asas hukum acara yakni kewajiban koordinasi. Dalam revisi KUHAP nanti harus jelas batas-batas wewenang dari kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga dalam hal penentuan dua alat bukti, harus diperjelas dan dipertegas mengenai ketentuan dua alat bukti ini dan bukti seperti apa yang bisa dijadikan atau dikualifikasikan sebagai alat bukti.
Andri setuju kalau di dalam revisi KUHAP disebut juga beberapa pasal tentang KPK. Misal, soal penyadapan tak perlu minta izin pengadilan, tetapi sebelum penyadapan dilakukan KPK itu harus yakin dengan dugaan tindak pidana.
"Jangan seperti sekarang, sering kalah di praperadilan karena tak profesional dan tidak menjalankan hukum acara pidana secara konsekwen. Reward dan Punishment juga harus ada bagi penydik KPK dalam pekerjaannya, mereka kan pakai uang negara. Kalau kalah di praperadilan itu justru merugikan negara," pungkasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: