FIKIH kebihinnekaan garÂus mencegah korupsi dan segala macam bentuk peÂnyelewengan. Tujuan seÂmula Fikih sesungguhnya untuk mencegak terjadinya ketidak adilan dan ketimpaÂngan sosial sekaligus menÂjatuhkan sanksi keras terhÂadap para pelaku criminal. Banyak kasus menarik untuk diperhatikan, baÂgaimana sikap Nabi Muhammad saw terhadap pelaku korupsi khususnya pemberi sogok atau gratifikasi (risywah). Abu Humaid al-Sa'idi r.a. berkata: "Nabi Muhammad Saw memperkerjaÂkan seorang laki-laki dari suku al-Azdi bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: Hadza laÂkum wa hadza ahdiya liy (Ini untuk kalian seÂbagai zakat dan ini dihadiahkan untukku). Nabi menanggapi kasus ini dengan mengatakan: "Kalau engkau duduk saja di rumah ayahnya atau ibumu menunggu, apakah ada yang akan memberikan kepadamu hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangÂpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, keÂcuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambÂing yang mengembik". Kemudian beliau menÂgangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya AlÂlah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali Demi Allah yang jiwa Muhamad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (koruÂpsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiaÂmat memikul di atas lehernya.
Sikap Nabi terhadap pemungut zakat itu sangat tegas. Hadiah yang diperolehnya itu bukan hadÂiah dalam arti normal tetapi sudah masuk gratiÂfikasi katrena memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kolektor zakat. Nabi denÂgan tegas mengancam api neraka bagi mereka yang melakukan praktek gratifikasi, sebagaimana dilakukan salahseorang sahabatnya. Logika yang digunakan Nabi sangat tepat. Jika yang bersangÂkutan hanya berdiam di rumah, tidak berkeliling dengan menggunakan atribut atau identitas oenÂerima zakat, maka sudah barangtentu tidak akan memperoleh hadiah apapun.
Jika kita hubungkan dengan definisi gratifikaÂsi sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncÂto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimakÂsud gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elekÂtronik atau tanpa sarana elektronik", maka kaÂsus shabat di atas masuk kategori gratifikasi.
Dalam UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperÂoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Langkah yang harus segera diÂlakukan bagi siapa saja yang menerima gratifikasi ialah yang bersangkutan harus segera melaporkÂannya kepada KPK yang menurut peraturan palÂing lambat 30 hari kerja. Seseorang tidak boleh seenaknya menyederhanakan gratifikasi menjadi hadiah, karena hadiah, sogok, dan gratifikasi suÂdah jelas perbedaannya, sebagaimana dibahas dalam artikel terdahulu.
Belajar dari sikap tegas Nabi terhadap para pelaku korupsi sebagaimana disebutkan di atas, maka sudah selayaknya fikih kebihinnekaan nantinya identik dengan fikih anti korupsi. PeraÂturan dan perundang-undangan yang berhubunÂgan penindakan dan pencegahan terhadap para koruptor yang sudah ada dan cukup efektif membatasi laju pekmebangan koruspi di dalam masyarakat perlu disinergikan dengan berbagai pihak, khususnya bagi sesame aparak hukum. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.