Sikap Nabi terhadap pemungut zakat itu sangat tegas. Hadiah yang diperolehnya itu bukan hadÂiah dalam arti normal tetapi sudah masuk gratiÂfikasi katrena memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kolektor zakat. Nabi denÂgan tegas mengancam api neraka bagi mereka yang melakukan praktek gratifikasi, sebagaimana dilakukan salahseorang sahabatnya. Logika yang digunakan Nabi sangat tepat. Jika yang bersangÂkutan hanya berdiam di rumah, tidak berkeliling dengan menggunakan atribut atau identitas oenÂerima zakat, maka sudah barangtentu tidak akan memperoleh hadiah apapun.
Jika kita hubungkan dengan definisi gratifikaÂsi sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncÂto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimakÂsud gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elekÂtronik atau tanpa sarana elektronik", maka kaÂsus shabat di atas masuk kategori gratifikasi.
Dalam UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperÂoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Langkah yang harus segera diÂlakukan bagi siapa saja yang menerima gratifikasi ialah yang bersangkutan harus segera melaporkÂannya kepada KPK yang menurut peraturan palÂing lambat 30 hari kerja. Seseorang tidak boleh seenaknya menyederhanakan gratifikasi menjadi hadiah, karena hadiah, sogok, dan gratifikasi suÂdah jelas perbedaannya, sebagaimana dibahas dalam artikel terdahulu.
Belajar dari sikap tegas Nabi terhadap para pelaku korupsi sebagaimana disebutkan di atas, maka sudah selayaknya fikih kebihinnekaan nantinya identik dengan fikih anti korupsi. PeraÂturan dan perundang-undangan yang berhubunÂgan penindakan dan pencegahan terhadap para koruptor yang sudah ada dan cukup efektif membatasi laju pekmebangan koruspi di dalam masyarakat perlu disinergikan dengan berbagai pihak, khususnya bagi sesame aparak hukum. ***