Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo mengatakan mereka tidak dapat menerima RRU tersebut karena sama saja pemerintah mengampuni dan memaafkan para pengempelang pajak.
"Saya marah, kenapa? Karena pengempelang pajak itu adalah orang yang tdak bayar pajak. Di luar negeri orang tak bayar pajak dipenjara minimum 10-20 tahun, bahkan ada yang seumur hidup. Sedangkan di Indonesia ingin mengampuni pengempelang pajak yang kabur membawa uangnya ke luar negeri tanpa membayar semua kewajibannya sebagai pembayar pajak, dan sekarang kita mengampuni mereka?" kata Aryo.
"Menurut saya tidak pas kita mengampuni melainkan kita kejar mereka dan tangkap untuk diadili di tanah air," tambah keponakan Prabowo Subianto itu.
Ia menegaskan, fraksi dan partainya sangat tidak rela kalau pengempelang pajak mendapat pengampunan.
"Menurut saya bukan hanya menarik mereka ke tanah air, melainkan menangkap mereka, usut, dan sita asetnya," tukas anggota Komisi VII DPR itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: