Ternyata RUU Pengampunan Pajak Diusulkan 4 Fraksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 06 Oktober 2015, 17:52 WIB
Ternyata RUU Pengampunan Pajak Diusulkan 4 Fraksi
rmol news logo Dari 10 fraksi yang ada di DPR RI, ternyata hanya empat fraksi yang jadi pengusul RUU Pengampunan Pajak Nasional.

Mereka adalah,‎ Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dari data yang diperoleh redaksi, PDIP yang tandatangan sebanyak 12 anggota, Golkar 12 anggota, PPP 7 anggota dan PKB 2 anggota.

Munculnya RUU Pengampunan Pajak yang bersamaan dengan RUU KPK sempat membuat heran beberapa anggota Baleg yang menggelar rapat internal hari ini (Selasa, 6/10). Pasalnya, dua RUU itu terkesan tergesa-gesa diajukan untuk dimasukkan ke prolegnas prioritas 2015.

Apalagi khusus RUU KPK, awalnya RUU itu adalah usulan dari pemerintah, dan sudah masuk prolegnas 2015-2019, dan itu oleh Baleg sudah disepakati akan dibahas pada tahun 2016. Salah satu alasannya adalah menimbang DPR juga saat ini telah membahas RUU KUHP dan KUHAP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA