Mereka adalah,‎ Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dari data yang diperoleh redaksi, PDIP yang tandatangan sebanyak 12 anggota, Golkar 12 anggota, PPP 7 anggota dan PKB 2 anggota.
Munculnya RUU Pengampunan Pajak yang bersamaan dengan RUU KPK sempat membuat heran beberapa anggota Baleg yang menggelar rapat internal hari ini (Selasa, 6/10). Pasalnya, dua RUU itu terkesan tergesa-gesa diajukan untuk dimasukkan ke prolegnas prioritas 2015.
Apalagi khusus RUU KPK, awalnya RUU itu adalah usulan dari pemerintah, dan sudah masuk prolegnas 2015-2019, dan itu oleh Baleg sudah disepakati akan dibahas pada tahun 2016. Salah satu alasannya adalah menimbang DPR juga saat ini telah membahas RUU KUHP dan KUHAP.
[dem]
BERITA TERKAIT: