Demikian disamapaikan Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 5/10).
"Memang reformasi TNI belum 100 persen tercapai, akan tetapi hal tersebut juga sangat tergantung upaya pemerintahan sipil dalam mengagendakan reformasi sektor keamanan," ungkap Gunawan.
Dalam upaya modernisasi alutsista TNI dan kesejahteraan prajurit, lanjut Gunawan, dibutuhkan alokasi anggaran yang besar di APBN. Menugaskan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) membutuhkan keputusan politik negara. Oleh karenanya dalam merumuskan besarnya alokasi anggaran dan penugasan TNI dalam operasi militer perang dan (OMSP), pemerintah perlu merumuskan potensi ancaman pertahanan negara dan rencana strategis pertahanan.
Rumusan tersebut, lanjutnya, seharusnya tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakanan Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Buku Putih Pertahanan sebagaimana mandat UU Pertahanan.
"Dengan adanya dua aturan tersebut, maka supremasi sipil akan terwujud dalam kontrol demokratis dan kontrol obyektif terhadap TNI," demikian Gunawan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: