Kemajuan Sebuah Negara Diukur dari Perlindungan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 02 Oktober 2015, 22:14 WIB
Kemajuan Sebuah Negara Diukur dari Perlindungan HAM
rmol news logo Ketua Fraksi PKB di MPR, Abdul Kadir Karding mengungkapkan perubahan yang paling mendasar dalam amandemen UUD Tahun 1945 adalah termuatnya banyak aturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan itu ia sampaikan‎ saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (ToT) Sosialisasi 4 Pilar MPR di Bogor, Jawa Barat (Jumat, 2/10).

Dijelaskannya, sebelum amandemen tak banyak aturan mengenai HAM. Sekarang dalam UUD NRI Tahun 1945 ada 10 poin yang mengatur HAM. Aturan itu mengenai hak hidup, memperoleh pendidikan, tak mendapat diskriminasi, dan kebebasan dalam beragama.

Karding bertanya apakah banyak aturan HAM dalam konstitusi akibat tekanan dari dunia internasional? Karding menjawab sendiri dengan mengatakan, bukan karena tekanan asing namun kita banyak memasukan aturan HAM karena komitmen untuk menegakkan HAM.

Dikatakan Deklarasi HAM PBB belakangan dibanding dengan Deklarasi HAM di Indonesia. "Kita korban HAM masa penjajahan selama ratusan tahun sehingga kita paham soal ini," paparnya.

Bagi Sekjen PKB itu,  HAM penting masuk dalam konstitusi sebab HAM merupakan syarat dalam menegakkan negara hukum adalah tegaknya HAM.

"Konstitusi kita kan berdasarkan hukum," tambah Karding.

Dijelaskan pula bahwa perlindungan HAM merupakan ukuran maju tidaknya sebuah negara, maju tidaknya peradaban bangsa, dan peradaban demokrasi.

"Bila pelaksanaan HAM bagus maka negara itu maju, demokratis, dan beradab," ujarnya.

Sekarang menurut Karding, semua hal dasar HAM sudah diatur dalam konstitusi. Dirinya lalu bertanya, apakah pelaksanaan HAM sudah terlaksana? Dirinya menjawab, "tentu belum." Dirinya bertanya lagi, apakah kita bebas menggunakan HAM. Ia pun menjawab, "tentu tidak."

Menurutnya, hak asasi kita dibatasi oleh hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur secara proporsional yang tidak boleh bertentangan atau melanggar ketertiban umum, bertentangan dengan agama dan moral.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA