"Bukankah sudah ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ketentuan dalam hal terjadi Paslon tunggal? Apakah PKPU bukan bagian dari hukum sehingga dianggap tidak ada oleh MK?" Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 1/10).
Said juga menilai, tidak benar penilaian MK bahwa PKPU yang mengatur perpanjangan masa pendaftaran dan penundaan Pilkada dalam hal masih terdapat Paslon tunggal tidak menyelesaikan persoalan. Sebab model Pilkada ala MK juga berpeluang untuk terjadi penundaan dalam hal rakyat yang menyatakan "tidak setuju" jumlahnya lebih banyak dari Paslon tunggal.
Said berpandangan, model Pilkada ala MK telah mengubah pengertian atau makna pemilihan.
"Yang namanya pemilihan itu kan memilih calon atau orang, bukan untuk menyatakan sikap setuju atau tidak setuju. Kalau yang ingin dikejar dari pemilih adalah pernyataan setuju atau tidak setuju maka tidak perlu susah-payah pemilih harus datang ke TPS hanya untuk menyatakan tidak setuju," jelas Said.
Said juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasangan calon (Paslon) tunggal perlu disikapi secara proporsional. Pada satu hal Putusan tersebut tentu harus dipatuhi, tetapi secara akademis tentu juga tidak diharamkan untuk dikritisi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: