Demikian disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 1/10).
Menurut Said, dalam sistem pengisian jabatan, kata dipilih menunjuk kepada sebuah sistem bernama pemilihan (election). Soal caranya mau dilaksanakan langsung (direct election) atau tidak langsung (indirect election), itu soal lain.
"Tetapi yang pasti di dalam sistem pemilihan dikehendaki adanya lebih dari satu calon. Itulah salah satu ciri dari sistem pemilihan," jelas Said.
Kalau hanya satu calon, sambung Said, maka itu ciri dari sistem penetapan seperti pada pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY yang merujuk Pasal 18B UUD 1945, atau sistem pengangkatan seperti pengisian jabatan kepala daerah pada masa orde lama dan orde baru, atau sistem penggiliran seperti untuk pengisian jabatan Raja Malaysia.
Said juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasangan calon (Paslon) tunggal perlu disikapi secara proporsional. Pada satu hal Putusan tersebut tentu harus dipatuhi, tetapi secara akademis tentu juga tidak diharamkan untuk dikritisi. [ysa]
BERITA TERKAIT: