"MK cenderung terfokus pada permasalahan, tetapi tidak mau melihat apa yang sesungguhnya menjadi akar permasalahannya," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 1/10).
Menurut Said, akar masalah dari munculnya Paslon tunggal itu sesungguhnya adalah karena terlalu beratnya persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh UU. Sebelumnya, syarat dukungan Paslon yang diusung parpol, misalnya, minimal 15 persen baik perolehan kursi DPRD ataupun perolehan suara partai pada Pemilu.
"Sekarang, UU menaikan persyaratannya menjadi minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara Pemilu," ungkap Said.
Akibatnya, sambung Said, hanya sedikit Paslon yang bisa diusung parpol. Benar parpol diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara yang mudah. Dulu, saat syarat dukungan Paslon masih terjangkau, tidak menjumpai ada kasus Paslon tunggal.
Repotnya lagi, jelas Said, KPU ikut memperburuk keadaan dengan membuat aturan yang juga menghambat pendaftaran Paslon. Kegiatan penelitian persyaratan yang dilakukan oleh KPUD pada tahap pendaftaran membuat banyak Paslon gagal mencalonkan diri. Padahal, antara tahap pendaftaran dan tahap penelitian adalah dua tahapan yang secara tegas diatur berbeda oleh UU.
"Akibatnya, kemarin kita saksiskan ada begitu banyak Paslon yang ditolak pendaftarannya oleh KPUD, sehingga di beberapa daerah muncullah kasus Paslon tunggal. Nah, pada soal beratnya persyaratan pencalonan itulah seharusnya MK memainkan perannya," ujar Said.
Said juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasangan calon (Paslon) tunggal perlu disikapi secara proporsional. Pada satu hal Putusan tersebut tentu harus dipatuhi, tetapi secara akademis tentu juga tidak diharamkan untuk dikritisi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: