"Pasal mengenai kretek tidak tepat jika dimasukan dalam RUU Kebudayaan. Sebaliknya harus dikeluarkan dari substansi RUU Kebudayaan," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra, Putih Sari, di Gedung DPR RI (Selasa, 29/9).
"Suatu tradisi kalau membawa dampak buruk atau tidak baik buat masyarakat tidak seharusnya di lestarikan. Sudah banyak penelitian terkait dampak tembakau terhadap kesehatan yang tidak bisa terbantahkan," sambungnya.
Dia meminta hal itu ditinjau kembali, apakah pas bila kretek dikategorikan sebagai budaya nasional atau tidak.
"Sebab, tidak semua daerah di Indonesia punya kretek, kecuali di Pulau Jawa. Jadi terasa mengganjal kalau kretek di kategorikan sebagai salah satu kebudayaan nasional," demikian Putih.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: