REVITALISASI TELUK BENOA

Tidak Tepat Bila Kementerian Lingkungan Diminta Hentikan Proses Amdal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 27 September 2015, 04:41 WIB
Tidak Tepat Bila Kementerian Lingkungan Diminta Hentikan Proses Amdal
ilustrasi/net
rmol news logo Tidak tepat bila ada pihak yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali.

Demikian disampaikan pakar ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria. Menurut Arif, sesuai aturan perundang-undangan, maka pengesahan Amdal dilakukan oleh Kementerian LHK. Justru proses Amdal harus dilakukan agar diketahui secara legal apakah RTB tersebut layak atau tidak.

"Amdal itu yang mengesahkan KLHK. Aturan perundangan menyebutkan hal tersebut. Kalau ada yang minta KLHK menghentikan proses Amdal, itu kurang pas," kata Arif sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 26/9).

Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB itu, menjelaskan kalau secara kajian teknis dan sosial dikatakan proses RTB layak, maka KLHK berhak mengeluarkan izin. Begitu pun sebaliknya.

"Jadi, Amdal itu juga memuat pendapat masyarakat yang pro dan kontra. Pendapat masyarakat menjadi bahan pertimbangan di Amdal,” ujar peraih gelar doktoral di Marine Policy Kagoshima University, Jepang ini.

Dengan demikian, lanjut Anggota Dewan Kelautan Indonesia ini, sangat tidak pas bila ada pihak yang menolak terhadap rencana RTB kemudian meminta proses Amdal dihentikan. Proses Amdal harus tetap berjalan karena dari situlah bisa diketahui secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan layak tidaknya pembangunan yang dilakukan.

Sebelumnya, lebih dari 30 kelompok masyarakat yang menyatakan dirinya sebagai Forum Rakyat Bali Jakarta, dan Walhi Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di KLHK, pekan kemarin. Mereka meminta KLHK tidak memproses Amdal terkait RTB. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA