
. Penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1 triliun kepada  Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) perlu dikaji kembali. Bahkan, bila perlu dibatalkan.
Pasalnya, PNM tersebut terindikasi tidak untuk menyubsidi pelaku UKM, melainkan untuk menyubsisi eksportir besar dan produsen di industri tertentu yang sudah mapan.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Yuke Yurike, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 25/9).
Yuke mengatakan, PNM tersebut nilainya tidak kecil sebesar Rp 1 triliun. Itupun akan digunakan menyubsidi bunga kredit sebesar 7 persen. Namun target dari subsidi ini kurang tepat sebab dananya akan digunakan menyubsidi produsen dan eksportir yang sudah mapan. Dan subsidi bunga oleh negara, lebih cocok digunakan untuk nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Yang pinjamannya di bawah Rp 25 juta, tanpa agunan," ujar Yuke.
Yuke juga mengingatkan, tidak semua UKM layak mendapat subsidi bunga, apalagi kemudian untuk produsen-produsen seperti produsen crude palm oil (CPO), batu bara, tekstil, karet, kakao, dan alas kaki. Hipmi menilai, subsidi bunga kepada pelaku UKM utamanya nasabah KUR lebih tepat diberikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Pasalnya, bank ini  lebih punya pengalaman menyalurkan panjang menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi kepada pelaku usaha kecil dan mikro," demikian Yuke.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: