Laki-laki melakukan I'tikaf di mesjid, sementara peremÂpuan lebih utama di rumah.
Shaf laki-laki paling utama di barisan terdeÂpan, sedangkan perempuan di barisan paling belakang.
Laki-laki boleh menjadi imam, sementara perempuan tidak dibenarkan.
Laki-laki boleh menjadi khatib jum'at, idul Fitr, dan idul Adha; sementara perempuan tidak dibenarkan.
Hanya laki-laki yang dikenal sebagai nabi dan rasul, bukan perempuan.
Laki-laki menjadi khalifah dan pemimpin poliÂtik, sementara perempuan tidak ada khalifah dan menjadi pemimpin publik masih diperdeÂbatkan.
Laki-laki bebas mengamalkan seluruh ajaran agama secara lengkap dan utuh, sementara perempuan tidak dibenarkan melakukan seÂrangkaian ibadah ketika dalam keadaan haidl dan nifas, seperti shalat, puasa, I'tikaf, masuk mesjid, dan menyentuh mushhaf Al-Qur'an.
Laki-laki memiliki hak untuk berpoligami jika memenuhi syarat, sedangkan perempuan seÂcara mutlak tidak dibenarkan berpoliandri.
Anak zina adalah anak ibunya, bukan anak bapaknya.
Tubuh laki-laki lebih kuat di banding tubuh perempuan.
Laki-laki diaqiqah dengan 2 ekor kambing, sementara perempuan cukup seekor kambing.
Porsi kewarisan anak laki-laki satu berbandÂing dua dengan porsi kewarisan anak peremÂpuan.
Persaksian dua laki-laki setara dengan emÂpat persaksian perempuan.
Porsi kewarisan ayah atau suami mendapatÂkan 1/6 sedangkan perempuan atau isteri hanya mendapatkan 1/8 jika keduanya mempunyai anak.
Cucu perempuan terhalang (mahjub) untuk mendapatkan warisan kalau ayahnya meningÂgal duluan, sementara cucu laki-laki tidak deÂmikian.
Kematian ayah menyebabkan yatimnya seÂorang anak kecil di bawah umur, sementara keÂmatian ibu tidak demikian.
Laki-laki bebas kawin tanpa wali, sedangkan perempuan (gadis) mesti mempunyai wali.
Hak talak suami lebih gampang dan lebih menentukan, sedangkan perempuan lebih sulit dan terkadang tidak menentukan.
Laki-laki bebas bepergian (musafir) tanpa muhrim, sedangkan perempuan mesti dengan muhrim.
Laki-laki memiliki hak seksual lebih besar daripada perempuan.
Menuntut ilmu wajib bagi laki-laki tidak untuk perempuan.
Denda seorang laki-laki terbunuh 100 ekor unta, sementara seorang perempuan terbunuh hanya 50 ekor unta.
Jihad utama laki-laki di medan perang, semenÂtara jihad utama perempuan menunaikan haji.
Perbedaan hak dan kewajiban serta peran laÂki-laki dan perempuan sebagaimana di sebutkan di atas merupakan agenda-agenda Fikih KebhinÂnekaan. Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa perÂbedaan-perbedaan tersebut tidak diagendakan untuk dilakukan persamaan secara total, karena sebagian di antaranya memang ditegaskan daÂlam ayat atau hadis. Hanya perlu reartikulasi agar rasa keadilan fikihnya bisa dipenuhi. Kecuali ada beberapa di antaranya yang bersifat interpretative memang perlu disesuaikan dengan kondisi keinÂdonesiaan terakhir. ***