Di antara kajian yang sering dipermasalahÂkan di dalam masyarakat ialah sebagai berikut: Laki-laki (Adam) diciptakan sebagai manusia pertama, dan perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam. Perempuan (Hawa) diciptakan unÂtuk melengkapi hasrat Adam di syurga. PeremÂpuan (Hawa) dicitrakan sebagai penggoda dan penyebab utama jatuhnya manusia dari syuga ke bumi.
Bahasa Al-Qur'an dominan menggunakan bentuk maskulin (shighah muzakkar), sedangÂkan bentuk feminin (shighah mu’annats), jarang digunakan. Jika bahasa Al-Qur’an menggunaÂkan shighat muzakkar, tidak hanya mengikat laki-laki tetapi juga mengikat perempuan. SeÂbaliknya kalau digunakan shighah mu’annats, maka hanya mengikat permpuan, tidak mengikat laki-laki.
Bahasa Al-Qur'an lebih banyak menempatÂkan laki-laki sebagai orang kedua (mukhatab), dan jarang sekali perempuan menjadi orang kedua (mukhatabah).
Kata ganti (dlamir) Allah, Tuhan, dan malaiÂkat menggunakan kata ganti maskulin (dlamir muzakkar), tidak pernah digunakan kata ganti feminin (dlamir muannats).
Banyak sekali nama laki-laki muncul secara eksplisit di dalam Al-Qur’an, seperti nama-naÂma para nabi dan rasul dan sejumlah nama lain, sementara perempuan hanya satu orang, yaitu Maryam. Perempuan memiliki kelemahan akal (nuqshan al-'aql), sementara laki-laki akal lebih unggul. Perempuan mempunyai keterbatasan di dalam agama (nuqshan al-din), sementara laki-laki lebih unggul.
Perempuan lebih banyak mengisi neraka dibanding laki-laki. Aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali muka dan kedua telaÂpak tangan, dan sebagian mufassir menamÂbahkan termasuk suara, sedangkan aurat laki-laki hanya di antara pusat dan lutut, dan suara laki-laki bukan aurat. Kencing bayi laki-laki hanÂya masuk kategori najis ringan (mukhaffafah), pembersihannya cukup dengan memercikkan air sudah dianggap bersih, sementara kencing bayi perempuan masuk kategori najis menenÂgah (mutawassithah), cara pembersihannya mesti dicuci dengan baik baru dianggap bersih.
Laki-laki dibenarkan menjahar atau mengeraskan suara pada waktu shalat tertentu, seÂdangkan perempuan tidak dibenarkan. ***