"Hasan Widjaja (berobat) ke RSCM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Jumat (18/9).
Sebelumnya, Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Hasan, mengatakan kliennya menderita gagal ginjal dan fungsi ginjalnya tinggal 11 persen.
Selain itu, Hassa manambahkan kliennya harus cuci darah seminggu tiga kali. Hasan pun pernah dirawat tiga bulan di RS Columbia Asia di Medan.
Perlu diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa menuntut Hasan tiga tahun penjara. Hasan disebut memberikan suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan uang Rp 7 miliar.
Jaksa KPK juga menuntut Hasan dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Mereka menyakini Hasan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[dem]
BERITA TERKAIT: