Dana Desa Tak Boleh Buat Bangun Kantor atau Tempat Ibadah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 13 September 2015, 04:49 WIB
Dana Desa Tak Boleh Buat Bangun Kantor atau Tempat Ibadah
ilustrasi/net
rmol news logo . Penyerapan dana desa di Maros, Sulawesi Selatan, sudah mencapai 70 persen,

Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten, kecamatan, dan aparat desa di Maros yang telah mampu bekerja baik. Apresiasi ini disampaikan Marwan saat berdialog dengan para kepala desa di Maros, Sulsel (Sabtu, 12/9).

Adapun daya serap dana desa di wilayah Provinsi Sulsel sudah mencapai 70 persen. Angka penyerapan ini termasuk bagus mengingat selama ini banyak desa di daerah lain yang penyerapan dana desanya masih sangat kecil meskipun sudah dicairkan dari pusat ke kas kabupaten/kota.

"Saya sangat apresiasi aparat desa, kecamatan, dan pemkab Maros, serta kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan karena di provinsi ini penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen," ujar Marwan

Menteri Marwan menambahkan, dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang memang sebenarnya bisa dilakukan segera. Misalnya membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya.

"Dana desa tidak boleh buat bangun tempat ibadah ataupun bangun kantor desa. Namun kalau udah ada yang terlanjur, akan dievaluasi saja," demikian Marwan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA