Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi VIII Bantah DPR Minta Tambahan Jatah Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 11 September 2015, 20:19 WIB
Ketua Komisi VIII Bantah DPR Minta Tambahan Jatah Kuota Haji
saleh daulay
rmol news logo Sejumlah media memberitakan bahwa anggota DPR meminta tambahan jatah kuota haji. Namun hal itu dibantah Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

"Judul beritanya kan DPR minta tambahan jatah kuota haji. Itu tidak betul, karena DPR tidak ada alokasi dan jatah kuota haji," tegas Saleh dalam keterangannya (Jumat, 11/9).

Saleh merasa perlu meluruskan isu tersebut agar tidak menjadi polemik yang mengganggu upaya pemerintah dan DPR dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan haji. "Apalagi, pemberitaan yang muncul kelihatannya menyimpang jauh dari konteks yang sesungguhnya," ungkapnya.

Dia menjelaskan DPR hanya memiliki kuota pengawasan haji, bukan kuota haji. Pengawasan haji itu adalah kewajiban konstitusional DPR yang diatur UU.

"Pengawasan sangat diperlukan terutama untuk melihat secara langsung kinerja pemerintah dalam menyelenggarakan haji," ujar anggota Fraksi PAN ini.

Makanya, anggota DPR yang mendapat kuota pengawasan, sebetulnya ke Saudi bukan untuk berhaji, tetapi mengawasi. "Buktinya, tim pengawas gelombang I, sudah kembali ke Tanah Air sebelum 9 Zulhijjah (Arafah). Berarti, mereka pasti tidak berhaji. Ini harus jelas agar tidak disalahartikan," ucap politikus muda ini.

Munculnya pemberitaan soal DPR minta tambahan jatah haji berawal dari rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Rabu (9/9). Pada waktu itu ada pertanyaan apa dasar dan bagaimana Kementerian Agama menetapkan kuota pengawasan haji bagi DPR.

Ketika itu Menteri Agama menjelaskan kuota pengawasan adalah 4 persen dari kuota petugas. Yang 4 persen itu dibagi untuk pengawas internal dan pengawas eksternal, termasuk DPR, BPK, DPD, Kemenhub, dan Kemenkes. Lalu mengapa DPR diberi kuota 51 orang? Itu belum terang penjelasannya.

"Lalu, dalam dialog saya katakan, Pak Menteri, mengapa tidak dibuat saja kuota pengawasan itu 10 persen dari jumlah anggota DPR? Dengan demikian, dari 51 berubah menjadi 56 orang. Memang ada penambahan 5 orang. Itu dinilai rasional karena lebih representatif mewakili institusi DPR secara kelembagaan," ulas Saleh.

Perlu diketahui bahwa kuota pengawasan yang 51 orang ini dipergunakan dengan perincian sebagai berikut; kuota pimpinan DPR beserta sekretariat pimpinan adalah 6 orang, Komisi IX yang bermitra dengan Kemenkes 4 orang, Komisi V yang bermitra dengan Kemenhub 4 orang, dan 32 orang untuk Panja Haji Komisi VIII, 2 orang Tenaga Ahli komisi VIII, dan 3 orang staf kesekretariatan.

Atas usulan perhitungan dan rasionalisasi kuota pengawasan DPR itu, Menteri Agama dan jajaran Kemenag yang hadir dalam rapat tidak keberatan dan menerima usulan itu. Karena prinsipnya bukanlah menambah kuota haji, tetapi menambah kuota pengawasan atas dasar perhitungan logis dan rasional.

"Kalau kuota pengawasannya jelas, diharapkan dapat menepis isu kalau pejabat negara dan DPR memakai kuota haji untuk keluarga dan kerabat. Dan saya bisa memastikan, kawan-kawan Panja Haji Komisi VIII tidak ada yang membawa keluarga dengan memakai kuota jamaah haji Indonesia," tukasnya.

"Kawan-kawan yang berangkat adalah untuk melaksanakan tugas konstitusional, bukan untuk berhaji. Apalagi, hampir semua panja haji itu sudah haji, bahkan ada yang selama ini menjadi pembimbing haji," demikian Saleh Partaonan Daulay. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA