"Saya mendukung langkah Jaksa Agung dalam pengembangan kasus ini. Jangan takut," tegas Ruhut di sela-sela rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di gedung DPR, Senayan Jakarta (Senin, 7/9).
Ruhut mengaku salut dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang meminta pihak-pihak yang keberatan dalam penggeledahan di PT Victoria Securities Indonesia (VSI), untuk melakukan perlawanan.
‎"Saya salut jawaban beliau waktu dipanggil (pimpinan DPR), beliau mengatakan kalau memang keberatan, ya silahkan ajukan praperadilan. Ini saya salut," tukasnya.
Seperti diwartakan, penggeledahan yang dilakukan Tim Kejagung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN ternyata salah alamat. Tim Satuan Tugas Khusus seharusnya menggeledah ke Victoria Securities International Corporation (VSIC), bukan PT Victoria Securities Indonesia. Manajemen PT VSI mengadu ke DPR, karena penggeledahan itu tidak sesuai dengan surat penetapan yang telah dikeluarkan pengadilan. Manajemen PT VSI menjelaskan usaha mereka tidak ada keterkaitan dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing.
Dalam surat penggaduan diungkapkan pula surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama. Praktikya, justru di kantor VSI Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: