DPD Ajukan RUU Bahasa Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 06 September 2015, 11:06 WIB
DPD Ajukan RUU Bahasa Daerah
Charles Simaremare/net
rmol news logo . Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) tidak mau ketinggalan dengan saudara tuanya DPR-RI dalam membuat undang-undang. DPD pun telah mengajukan Rancangan Undang-Tndang (RUU) tentang Bahasa Daerah.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Pdt. Charles Simaremare menyebutkan alasan pihaknya mengajukan RUU tersebut.

"Dari sekian banyak bahasa daerah di Indonesia. Banyak yang punah karena penuturnya berkurang. Tapi tidak menjadi kewajiban untuk melestarikan," kata Pdt Charles dalam acara Press Gathering DPD di Malang, Jawa Timur, Minggu (6/9).

Charles mengatakan kalau pihaknya memandang bahasa daerah sangat penting untuk pelestarian bahasa yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia. Senator asal Papua itu menuturkan DPD telah tepat mengusulkan dan membahas RUU untuk kepentingan daerah.

"Itu telah diputuskan di paripurna sampai sah, tidak perlu melibatkan lembaga tetangga. Kalau diputuskan di MK jauh lebih baik," imbuhnya.

Charles juga menambahkan DPR tidak memikirkan ke daerah karena terkotomi dengan kepentingan partai. Sehingga RUU Bahasa Daerah melupakan kepentingan daerah.

"Seperti Otsus (Otonomi Khusus) Papua 14 tahun tidak memikirkan, tidak mengakomodir Papua Barat. Sangat perlu daerah menyuarakan ini.
Terkait dengan daerah biar DPD mengusung dan mengesahkan," demikian Charles. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA