"Semua enggak bisa diberhentikan kalau dasarnya ribut," ujar politikus PKS itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 4/9).
Pernyataan Fahri ini menyangkut pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Bareskrim Polri yang dianggap telah membuat kegaduhan saat beraksi memberantas korupsi.
Ia menerangkan, kalau itu alasannya, penegak hukum di instansi lain juga semestinya disanksi.
"Kejakasaan Agung kalau ribut dihukum, KPK kalau dianggap ribut dihukum juga semestinya. Tapi saya bingung ini tidak terjadi di lembagai lain," kata Fahri.
Ia menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga kalau melakukan penggeledahan pasti membuat ribut. "Jadi ribut tidak bisa jadi dasar hukum," ungkapnya.
Fahri menegaskan, penggeladahan Bareskrim di Pelindo II beberapa waktu lalu sudah sesuai aturan. Kalau ada yang menilai itu sebuah pelanggaran hukum, silahkan lakukan praperadilan.
Sebelum mutasi Komjen Buwas ini, Menko Polhukam Luhut Panjaitan memang mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan. Meski begitu, Kapolri menegaskan mutasi Buwas ini tak ada intervensi dari Istana.
[zul]
BERITA TERKAIT: