Dalam dakwaan disebutkan, Suryadharma Ali (SDA) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 Riyal Saudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi meÂnyebutkan, kerugian itu lanÂtaran SDA menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat Menteri Agama dalam penyeÂlenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Merujuk berkas dakwaan, selama menjabat Menag, SDA menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 dengan memberangkatkan 1.771 orang pergi haji tidak sesuai nomor antrean.
"Secara melawan hukum menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaraÂtan, menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi tidak sesuai ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan," urai jaksa Supardi.
Selain itu, JPU juga menyaÂtakan, SDA telah memperkaya 1.771 orang yang diberangkatÂkan ke Arab Saudi untuk menuÂnaikan haji itu, sejumlah Rp 12,328 miliar.
Dijelaskan jaksa, rinciannya terdiri atas 161 orang anggota jamaah haji pada 2010 senilai Rp 732,575 juta; 639 anggota jamaah haji pada 2011 sejumlah Rp 4,173 miliar; dan 971 angÂgota jamaah haji sejumlah Rp 7,422 miliar pada 2012.
Jaksa menjelaskan, pada Agustus 2010 ada sisa kuota 1.618 dari total kuota 221 ribu anggota jamaah. Namun, oleh SDA sisa tersebut dijadikan sisa kuota nasional. "Selanjutnya, terdakwa memutuskan pengÂgunaan sisa kuota haji nasional tidak mengutamakan calon jaÂmaah haji yang masih dalam dafÂtar antrean, tapi mengutamakan calon jamaah haji yang diusulÂkan DPR, khususnya anggota Komisi VIII," papar Supardi.
Pada 2010, ada 288 orang yang berangkat untuk menunaiÂkan ibadah haji berdasarkan perÂmintaan anggota DPR, instansi terkait, maupun permintaan perÂorangan yang tidak berdasarkan nomor antrean.
Dari jumlah itu, ada 161 orang yang sudah melunasi pembayaran untuk beribadah di tanah suci, tapi tidak kunjung diberangkatkan pada 2010.
Selain dakwaan tersebut, SDA juga didakwa menggunaÂkan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai peruntuÂkan, serta mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia peÂmondokan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, JPU menyebut SDA menggunakan DOM hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan azas dan tujuan penggunaan DOM.
Dalam penggunaan DOM 2011-2014, SDA mendapatkan DOM untuk menunjang kegiaÂtan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan sejumlah Rp 100 juta.
Setiap bulan pencairan DOM diserahkan kepada Kepala Bagian TU Pimpinan Saerfuddin A Syafi'i dan Kasubag TU Amir Jafar, sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan Rosandi. "Ketiganya diperintah terdakwa untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak di luar tujuan," ucap jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, menurut jaksa, Suryadharma mendapatkan keuntungan Rp 1,821 miliar dan selembar potonÂgan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau keduduÂkan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mendengar dakwaan tersebut, SDA mengatakan, materi dakÂwaan KPK hanya cerita yang jauh dari kebenaran. Menurutnya, ruÂmusan dakwaan itu didasarkan atas saksi-saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Atas dasar kesaksian itu, JPU KPK merangkai cerita yang sangat jauh dari kebenaran," katanya menanggapi surat dakwaan.
Dia menyatakan, secara bahaÂsa mengerti dakwaan yang dibaÂcakan JPU, tapi secara substansi tidak, sebab tidak melakukan apa yang didakwakan. Dia juga mengaku bahwa hubungannya dengan anggota Komisi VIII DPR tidak baik sejak menjabat Menag pada 2009 hingga 2014, sehingga tidak mungkin melakuÂkan apa yang didakwakan.
"Hubungan saya dengan Komisi VIII sangat buruk sejak saya menjadi Menag sampai 2014. Hubungan yang buruk itu mengakibatkan penyelesaian penetapan, pengesahan biaya pemeliharaan ibadah haji terkaÂtung-katung," ucapnya.
Terhadap dakwaan terseÂbut, SDA akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 7 September 2015.
Kilas Balik
Selain Perkara Haji, SDA Terjerat Dana Operasional MenteriBekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membantah meÂnyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
"Seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi, staÂtusnya adalah pinjaman yang waÂjib ditagih ke saya. Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Suryadharma mengaku tidak pernah menggunakan dana terseÂbut untuk kepentingan pribadi, kecuali peminjaman yang telah dikembalikannya. Menurut dia, informasi yang beredar soal dana pencitraan maupun biaya keberangkatannya ke luar negeri adalah keliru.
"Saya sudah menjelaskan, kalau kalian dapat bocoran dari KPK, saya minta KPK memÂbocorkannya dengan lengkap," kata Suryadharma.
Pada 15 Juli 2015, KPK menÂgumumkan bahwa Suryadharma telah ditetapkan sebagai terÂsangka kasus baru, yaitu dugÂaan penyalahgunaan DOM di Kementerian Agama. Diduga, dana tersebut digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadinya.
Padahal, semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Suryadharma dalam menjalankan tugasnya selaku Menteri Agama.
Suryadharma sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperÂlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk beÂrangkat haji. KPK juga menÂduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa seÂjumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis sebagai saksi.
SDA pun menuding KPK tidak adil dalam memperlakukan dirinya dalam proses hukum kasus dugaan korupsi dana peÂnyelenggaraan haji.
Suryadharma menganggap KPK menyalahi prosedur dalam melakukan penyidikan kasusÂnya. Ia menilai, KPK keliru mengeluarkan surat penyidikan dengan surat penetapannya sebaÂgai tersangka pada waktu yang bersamaan.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang. Yang namanya penyÂidikan harusnya dilakukan dulu karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan terÂsangka," kata Suryadharma.
Suryadharma juga sempat menyinggung jumlah kerugian negara yang belum diungkapkan KPK (sebelum sidang) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghiÂtung kerugian negara belum melakukan penghitungan, dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang diderita akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma Ali," kata dia.
Dalam kasus dugaan penyÂalahgunaan DOM pada Kementerian Agama tahun 2011-2014, Suryadharma juga meÂnyinggung ketidakjelasan KPK dalam memastikan letak pelangÂgaran hukum dan jumlah keruÂgian negara yang ditimbulkan oleh dirinya.
Saya tanya, DOM ini pelangÂgaran hukumnya mana, enggak dijawab. Kerugian negaranya di mana, enggak dijawab, jadi apa dasarnya?†ujarnya.
Wilayah Suci Mestinya Bersih dari KorupsiSyarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengaku prihatin atas kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri (DOM) yang disangkakan KPK terÂhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya tidak ada di keÂmenterian yang bersinggungan dengan agama. Terlebih lagi pucuk pimpinannya. "Wilayah suci ini seharusnya clear dari tindak pidana korupsi," tanÂdasnya.
Lebih lanjut, dia berharap agar kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar di kemudian hari tidak ada lagi peristiwa serupa di Kemenag.
"Tentu semua itu ada hikÂmahnya, mudah-mudahan saja tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di kementerian suci tersebut," harap Sudding.
Selain itu dirinya mengÂharapkan, agar carut marut penyelenggaraan ibadah haji bisa teratasi dalam musim haji yang akan datang. Dimana saat ini masih ada beberapa calon jamaah yang menunggu visa ibadah haji dari Kedutaan Arab Saudi. "Padahal, ibadah haji itu dilakukan setiap tahun dan sudah seharusnya lancar, tidak tersendat seperti ini," ucapnya.
Di sisi lain, Sudding memÂinta KPK agar menuntaskan kasus korupsi dana haji terseÂbut. "Kasian jamaah yang suÂdah menunggu lama, diserobot antreannya. Mereka juga kan bayarnya mahal. Tapi, yang penting penyelesaian kasusnya harus clear," tuntasnya.
Perkara Ini Momentum Untuk PerbaikanMuzakkir, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir berharap, penyidik KPK juga menelisik, apakah benar ada anggota Komisi VIII DPR meminta jatah sisa kuota ibadah haji.
Menurutnya, anggota Komisi VIII ikut dalam pembahasan anggaran di Kemenag. Dalam pembahasan itu, tanyanya, apakÂah ada anggota DPR yang diduÂga ikut bermain pada pengadaan penginapan, transportasi dan katering jamaah haji selama pemondokan di tanah suci.
Menurutnya, jika benar deÂmikian, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan hak jamaah haji yang sudah mengantre sejak lama.
Soalnya, menurut dia, Suryadharma Ali dan anggota DPR sepatutnya mengerti sepenuhnya dan menaati peraturan mengenai tata cara program haji. Mulai dari mengikuti antrean dan tentunya membayar sejumlah biaya yang dibuÂtuhkan untuk berangkat ke tanah suci. "Untuk itu, anggota Dewan yang ikut rombongan, bisa dimintai keterangan," katanya.
Muzakkir juga meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag melakukan pengaÂwasan ketat agar tidak lagi keÂcolongan. Seperti kecolongan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam memilih pemonÂdokan di tanah suci. Oleh karÂenanya, Irjen diharapkan dapat bertindak tegas jika ada yang menjadi broker pemondokan di tanah suci
Dosen ilmu hukum pidana ini juga berharap, penyelengÂgaraan ibadah haji tahun ini jangan sampai terpengaruh dengan kasus yang menimpa Suryadharma Ali. Serta proses penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan lancar.
"Justru kasus ini harus menÂjadi momentum perbaikan haji secara menyeluruh. Upayakan persiapan dan penyelenggaÂraan haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," tutup dia. ***
BERITA TERKAIT: