"Pemerintah harus memberi keleluasaan kepada penegak hukum untuk menyelidiki masalah karut marut
dwell time di Tanjung Priok," tegas anggota Komisi Hukum DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya (Minggu, 30/8).
Dia menyampaikan demikian terkait pengakuan Presiden Jokowi yang berjanji akan mengomentari penggeledahan kantor RJ Lino tersebut setelah mendapat laporan.
"Penggeledahan Kantor PT Pelindo II harus dilihat sebagai proses hukum. Maka, kekuasaan eksekutif tidak dibenarkan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan itu. Dengan begitu, Presiden hendaknya tidak memberikan komentar atau menanggapi ultimatum Dirut Pelindo II yang mengancam akan mundur dari jabatan," tegas Bambang.
Menurutnya, komentar atau pernyataan Presiden terhadap sebuah kasus yang proses hukumnya sedang berjalan seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan penegak hukum. Selain sulit dipahami, tak jarang komentar maupun pernyataan Presiden bisa disalahtafsirkan. Akibatnya, proses hukum itu menjadi tidak obyektif lagi.
"Agar tidak ada lagi aib yang memalukan pemerintah, Presiden sebaiknya tidak ikut-ikutan mengomentari ultimatum Lino. Biarkan saja proses hukum berjalan apa adanya," tandasnya.
Sebab, dalam penggeledahan kantor Lino tersebut, Bambang menggarisbawahi bahwa pemerintah sebenarnya sudah membuat aib sendiri ketika seseorang yang diduga Menteri PP/Kepala Bapenas Sofyan Djalil berkomunikasi dengan RJ Lino saat penggeledahan berlangsung.
Apalagi percakapan kedua orang itu sengaja diperdengarkan kepada awak media dan transkrip lengkapnya sdh beredar sejak Sabtu lalu.
"Muncul persoalan etika saat Sofyan Djalil menyarankan Lino menelepon sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Menteri BUMN. Persoalan etika lainnya yang langsung terlihat adalah saat Direktur BUMN itu seperti memerintahkan seorang menteri untuk melaporkan masalah penggeledahan itu kepada Presiden," tandas politikus Golkar ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: