Masinton Pasaribu: Jangan Paksakan Capim KPK Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 30 Agustus 2015, 08:15 WIB
Masinton Pasaribu: Jangan Paksakan Capim KPK Bermasalah
Masinton Pasaribu/net
rmol news logo Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan memaksakan orang yang statusnya bermasalah secara hukum untuk diloloskan sebagai capim KPK.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu kepada redaksi, Minggu (30/8).

Tegas Masinton, Pansel KPK dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman kepada UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam pasal 29, 30 dan 31 UU KPK sangat jelas diatur mengenai syarat calon pimpinan KPK, waktu pelaksanaan proses seleksi, hingga transparansi proses seleksi yang harus diketahui masyarakat luas.

"Dalam pasal 29 ayat 6 dan 7 mengenai syarat calon pimpinan KPK adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik," papar Masinton.

Laporan dan masukan terhadap capim KPK dari berbagai elemen masyarakat serta instansi negara yang disampaikan kepada Pansel KPK, lanjut Masinton, seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap masing-masing kandidat capim sebelum disampaikan kepada Presiden.

"Pansel KPK jangan mem-fait accompli Presiden dengan meloloskan capim yang memiliki masalah hukum," ungkap mantan Ketua Umum DPN Repdem itu.

Masinton menambahkan, jika Pansel KPK tetap ngotot memaksakan capim yang bermasalah secara hukum, pihaknya di Komisi III akan memanggil Pansel KPK.

"Kami akan mempertanyakan dan meminta penjelasan kenapa Pansel meloloskan capim yang bermasalah secara hukum, serta mempertanyakan perpanjangan masa daftar capim KPK yang menyalahi UU 30/2012 tentang KPK," tutup dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan kasus yang menjerat capim KPK tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA