"Guna memenuhi asas transparansi, baik Bareskrim maupun pansel, nama calon tersebut perlu diumumkan sekalipun dengan inisial. Kalau Bareskrim tak sampaikan ini bisa jadi bom waktu," tuturnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8).
Selain itu, Abdullah melanjutkan, apabila salah satu peserta yang ditetapkan sebagai tersangka ada di antara 19 nama teratas calon pimpinan KPK lainnya maka pansel bisa langsung mencoretnya sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Jika Pansel belum menerima informasi Bareskrim setelah menetapkan 19 nama berarti pansel hanya mencoret nama calon tersebut dari daftar yang layak dipertimbangkan. Dalam proses penentuan delapan orang yang akan diserahkan ke Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku telah menetapkan salah satu calon pimpinan KPK jilid IV menjadi tersangka. Namun, dia enggan menyebut siapa calon pimpinan lembaga anti rasuah yang terlibat tindak pidana.
[wah]
BERITA TERKAIT: