Kepala Sekolah SMP Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Tertangkap Sedang Nyabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 23 Agustus 2015, 05:10 WIB
Kepala Sekolah SMP Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Tertangkap Sedang <i>Nyabu</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Kepala Sekolah SMP Tamsis di kota Padang berinisial AK tertangkap tangan oleh Tim Antibandar Narkoba Polresta Padang di dalam ruang kerjanya pada Sabtu malam (22/8).

Di tangan tersangka ditemukan satu paket kecil sabu. Sementara bong alat isap sabu telah dibuang oleh tersangka.

Saat dimintai keterangan, AK mengaku mulai mengkonsumsi sejak setahun lalu karena merasa tuntutan pekerjaan menumpuk.

"Saya sudah satu tahun belakangan pakai Sabu. Saya memakai karena pekerjaan banyak," kata AK sebagaimana dilansir JPNN.

Akibat perbuatannya,  Kepala Sekolah SMP ini bisa dijerat UU 35 tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 dengan tuntutan maksimal 15 tahun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA