Demikian disampaikan ahli hukum tatanegara, Irmanputra Sidin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).
Irman menjelaskan bahwa Bawaslu adalah institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal pemilu dan pilkada yang kewenangannya langsung oleh Pasal 22E UUD 1945 cq Putusan Mahakamah Konstitusi cq UU No 1/2015 dan UU 8/ 2015 tentang Pilkada dan UU 15/2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Peran Bawaslu adalah mencegah sampah pemilu/pilkada berserakan, yang kemudian menjadi beban kekuasaan kehakiman, sebagaimana ada di pasal 24A dan 24C UUD 1945.
"Oleh karenanya Bawaslu hanya mutlak tunduk pada UUD 1945 dan UU produk daulat rakyat. Bawaslu tidak mutlak tunduk pada KPU atau peraturan dalam penyelenggaraan pemilu /pilkada," jelas Irman.
Oleh karenanya, sambung Irman, ketika Bawaslu mengeluarkan surat edaran tersebut maka sikap Bawaslu dengan meluruskan melalui fungsi koordinatif dan supervisinya kepada institusi bawahannya adalah tindakan konstitusional guna menyelamatkan hak konstitusional seluruh bakal pasangan calon, rakyat dan partai politik pengusul.
Menurut Irman, prinsip etik dan konstitusional penyelenggaraan pemilu, adalah bahwa KPU sebagai institusi Negara pemenuhan hak konstitusional harus aktif dan memudahkan dirinya untuk menerima pendaftaran balon bukan mempersulit dirinya untuk kemudian menolak balon untuk mendaftar hanya karena persoalan teknis administatif/politis yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang.
"Inilah yang memang harus diluruskan Bawaslu dan surat tersebut adalah jawaban mengawal tegaknya konstitusi," demikian Irman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: