Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Yakin Tuduhan Jaksa Salah, Mandra Ajukan Eksepsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 20 Agustus 2015, 18:53 WIB
Yakin Tuduhan Jaksa Salah, Mandra Ajukan Eksepsi
rmol news logo . Komedian Mandra Nalih alias Mandra dan kuasa hukumnya, Juniver Girsang akan ajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU Kajaksaan Agung, Arya Wicaksana mengungkapkan Mandra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada bulan Agustus 2012 hingga Desember 2012.

"Dari perbuatan itu, terdakwa H. Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1.400.000.000 dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sebesar Rp10.639.263.637," terang Arya dalam persidangan, Kamis (20/8).

Menurut Juniver Girsang, semua dakwaan penuntut umum, termasuk tuduhan merugikan keuangan negara Rp 12 miliar tidak benar. Uang Rp 12 miliar yang masuk ke rekening Viandra Production sehari kemudian bergeser ke orang lain. Dan Mandra, kata dia, sama sekali tidak tahu ke mana uang tersebut.

"Sungguh sangat janggal kejaksaan tidak mengungkap uang-uang yang bergeser itu perginya ke mana dan tidak ditentukan sebagai terdakwa orang-orang yang menikmati uang," ujar Juniver.

Dia menambahkan, kliennya juga tidak menerima uang sepeserpun dari dakwaan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 miliar. Dia mengklaim, dokumen pelelangan yang diduga ditandatangani kliennya adalah palsu.

"Kita sudah buktikan di Mabes Polri, (tandatangan) itu adalah palsu dan Mabes sudah mengatakan itu nol identik, artinya bukan tanda tangan saudara Mandra," katanya.

Sidang terhadap Mandra akan dilanjutkan pada Senin (31/8) mendatang. Sidang akan mengagendakan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA