"Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," ketus Sutan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Politikus Partai Demokrat ini menilai putusan hakim tersebut hanya jiplakan dari dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Bahkan, menurut Sutan persidangan untuk dirinya hanya sandiwara semata.
"Apa sandiwara atau sinetron lebih bagus nggak usah dilanjutkan. Dan semua hampir 70 persen saya dengar, saya simak copy paste daripada tuntutan dakwaan, hampir nggak ada apa-apanya," tukasnya.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara dan dengan Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu terbukti menerima uang USD140 ribu dari Waryono Karno dan USD200 dari Rudi Rubiandini serta satu unit rumah di Medan.
Majelis menilai politikus Partai Demokrat telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: