Parlindungan Purba Akan Berusaha Bebaskan 12 Nelayan Indonesia di Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 09 Agustus 2015, 14:22 WIB
Parlindungan Purba Akan Berusaha Bebaskan 12 Nelayan Indonesia di Malaysia
Parlindungan Purba
rmol news logo Sebanyak 12 nelayan asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara saat ini masih menjalani hukuman yang diberikan pengadilan Malaysia di Penang, Malaysia.

Untuk itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Sumut Parlindungan Purba, akan berangkat ke Pulau Penang, Malaysia, untuk menyelamatkan nasib ke-12 nelayan itu.

Demikian disampaikan Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Fendi Pohan dilansir dari MedanBagus.com, Minggu (9/8).

"Kita sangat prihatin melihat kondisi nelayan yang divonis enam bulan penjara, keluarga dan anak mereka berada di Kabupaten Langkat dalam keadaan menderita," kata Fendi.

Disampaikan Fendi, kunjungan Ketua Komite II DPD RI itu ke Malaysia untuk membicarakan mengenai permasalahan nelayan yang dipenjara kepada Konsulat Jenderal RI di Pulau Penang.

Parlindungan dapat menceritakan kronologis penangkapan 12 nelayan yang masih berada di Perairan Indonesia, dan belum lagi memasuki tapal batas Malaysia.

"Nelayan yang ditangkap itu tidak benar melakukan pelanggaran atau memasuki wilayah perairan negara tetangga Malaysia," ujar Pohan.

Sebelumnya, sebanyak 12 nelayan Langkat yang ditahan Polisi Maritim Malaysia di Pulau Penang divonis enam bulan penjara dengan denda 10.000 ringgit untuk nahkoda dan 8.000 ringgit untuk anak buah kapal. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA