Ia melanjutkan, beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 22 Mei bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Oleh sebab itu, ia menilai KPK terlalu terburu-buru.
"Seharunya jika mengeluarkan sprindik, penyidik haru bekerja dulu. Karena penyidikan fungsinya untuk mencari barang bukti. Setelah itu baru ditetapkan adanya tersangka," katanya sehabis menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat siang (7/7).
Menurutnya, selama 11 bulan dirinya menjadi tersangka, barang bukti maupun kerugian negaranya tidak ada. Sebab barang bukti yang paling utama dalam kasus korupsi adalah kerugian negara.
"Loh sampai sekarang BPK belum melakukan penghitungan dan belum disampaikan ke publik berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini," ujarnya.
KPK memang menyertakan kerugian negara selama 1,8 triliyun, namun menurut Suryadharma itu bukan penghitungan resmi.
"Termasuk soal dugaan korupsi dana operasional menteri yang dialamatkan ke saya, giliran saya tanya ke KPK apa bukti dan kerugian negaranya, KPK malah tak bisa menjawabnya," ungkap Suryadharma Ali.
Ketika ditanya mengenai berkas perkaranya yang sudah P21, ia mengaku kalau penyidik selama ini tidak pernah memberitahunya.
"Tau-tau disuruh tandatangan saja. Tapi kami sudah siapkan untuk langkah hukum selanjutnya dalam menghadapi persidagan mendatang," tegasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: