Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Suryadharma Ali: Barang Bukti Tak Resmi, KPK Sewenang-wenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 07 Agustus 2015, 15:10 WIB
Suryadharma Ali: Barang Bukti Tak Resmi, KPK Sewenang-wenang
suryadharma ali/net
rmol news logo . Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana Haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, Suryadharma Ali, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Ia melanjutkan, beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 22 Mei bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Oleh sebab itu, ia menilai KPK terlalu terburu-buru.

"Seharunya jika mengeluarkan sprindik, penyidik haru bekerja dulu. Karena penyidikan fungsinya untuk mencari barang bukti. Setelah itu baru ditetapkan adanya tersangka," katanya sehabis menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat siang (7/7).

Menurutnya, selama 11 bulan dirinya menjadi tersangka, barang bukti maupun kerugian negaranya tidak ada. Sebab barang bukti yang paling utama dalam kasus korupsi adalah kerugian negara.

"Loh sampai sekarang BPK belum melakukan penghitungan dan belum disampaikan ke publik berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini," ujarnya.

KPK memang menyertakan kerugian negara selama 1,8 triliyun, namun menurut Suryadharma itu bukan penghitungan resmi.

"Termasuk soal dugaan korupsi dana operasional menteri yang dialamatkan ke saya, giliran saya tanya ke KPK apa bukti dan kerugian negaranya, KPK malah tak bisa menjawabnya," ungkap Suryadharma Ali.

Ketika ditanya mengenai berkas perkaranya yang sudah P21, ia mengaku kalau penyidik selama ini tidak pernah memberitahunya.

"Tau-tau disuruh tandatangan saja. Tapi kami sudah siapkan untuk langkah hukum selanjutnya dalam menghadapi persidagan mendatang," tegasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA