Sejak awal datang hingga dimulainya persidangan, Rusli terlihat tidak didampingi penasihat hukumnya. Padahal dalam pengakuannya Rusli sudah menunjuk penasihat hukumnya untuk mendampingi proses persidangan, namun kuasa hukumnya, Ahmad Rifai bergalangan hadir, sehingga Hakim lantas menanyakan keberadaan Penasihat hukum Rusli.
Dalam keterangannya, Rusli menjelaskan ketidakhadiran penasihat hukumnya itu disebabkan tim kuasa hukum tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Berhalangan. PH sementara di sidang praperadilan," kata Rusli.
Oleh sebab itu, Rusli merasa keberatan apabila sidang tetap dilanjutkan dengan dibacakannya dakwaan oleh jaksa.
Rusli meminta surat dakwaan dibacakan jika sudah didampingi pengacara.
"Iya, saya mohon karena penasihat hukum berhalangan, ditunda," kata Rusli.
Ketua Majelis Hakim, Supriyono merasa janggal lantaran Rusli menyebut telah menunjuk 4-5 orang sebagai pengacara.
"Kan bisa dibagi di sana (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sama di sini (Pengadilan Tipikor)," kata Hakim.
Selain itu, hakim berkata tegas dengan Rusli bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor tidak bergantung dengan persidangan praperadilan. Terkebih, persidangan ini juga tidak boleh terhanbat dengan alasan ketidak hadiran pengacara.
Namun, majelis hakim mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda persidangan. Tetapi, hakim menegaskan akan tetap melanjutkan persidangan apabila nantinya Rusli kembali tidak didampingi penasihat hukum. [ysa]
BERITA TERKAIT: