Pemprov DKI Tak Terpengaruh dengan Fatwa Haram MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 02 Agustus 2015, 12:59 WIB
Pemprov DKI Tak Terpengaruh dengan Fatwa Haram MUI
ahok/net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan terpengaruh denga fatwa MUI yang mengharamkan program BPJS Kesehatan. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sejauh ini program BPJS sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Menurut dia, selama ada undang-undang dan aturan yang jelas, Pemprov DKI tetap akan menjalankan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Buat kami, pemerintah kami tidak terpengaruh pelaksanaan BPJS dengan imbauan MUI itu," ujar Ahok di Jakarta Barat, Minggu (2/8).

Namun saat ditanya apakah ia merasa keberatan dengan adanya fatwa tersebut, Ahok enggan menjawabnya.

"Saya kira tanya sama MUI saja," ucap Ahok seperti dilaporkan RMOL Jakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA